<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp2 M</title><description>Tim&amp;nbsp; Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap  buron kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/28/339/752603/kejagung-tangkap-buron-korupsi-rp2-m</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/28/339/752603/kejagung-tangkap-buron-korupsi-rp2-m"/><item><title>Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp2 M</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/28/339/752603/kejagung-tangkap-buron-korupsi-rp2-m</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/28/339/752603/kejagung-tangkap-buron-korupsi-rp2-m</guid><pubDate>Senin 28 Januari 2013 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/28/339/752603/iVNBBKtbQC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/28/339/752603/iVNBBKtbQC.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim&amp;nbsp; Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau). Ia adalah Ibrahim, mantan bendahara pengeluaran Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Provinsi Riau&quot;Tertangkap di kantor notaris Syafrijon, alamat Komplek Duta Mas, Jalan Pasir Putih, Pekanbaru, Riau pada Senin 28 Januari 2013 pukul 10.25 WIB,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/1/2013).Untung menjelaskan, Ibrahim merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan bahan baku bangunan rumah senilai Rp2.683.083.380. &quot;Putusan Kasasi&amp;nbsp; MA No.1121-k/PID.SUS/2009 tanggal 17 Maret 2009,&quot; tandasnya. Sekadar diketahui Ibrahim&amp;nbsp; melakukan korupsi bersama-sama dengan bekas Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Pemprov Riau, Darlis Ilyas. Darlis sebelumnya telah dicokok terlebih dahulu di Komplek Vileno Jaya, Padang, Sumatera Barat, Rabu 9 Mei 2012 lalu.Keduanya diduga melakukan perbuatan korupsi dana bantuan bahan baku bangunan rumah (BBR), untuk korban bencana alam di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu Riau pada 2006-2007, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp2.638.308.094.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim&amp;nbsp; Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau). Ia adalah Ibrahim, mantan bendahara pengeluaran Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Provinsi Riau&quot;Tertangkap di kantor notaris Syafrijon, alamat Komplek Duta Mas, Jalan Pasir Putih, Pekanbaru, Riau pada Senin 28 Januari 2013 pukul 10.25 WIB,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/1/2013).Untung menjelaskan, Ibrahim merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan bahan baku bangunan rumah senilai Rp2.683.083.380. &quot;Putusan Kasasi&amp;nbsp; MA No.1121-k/PID.SUS/2009 tanggal 17 Maret 2009,&quot; tandasnya. Sekadar diketahui Ibrahim&amp;nbsp; melakukan korupsi bersama-sama dengan bekas Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Pemprov Riau, Darlis Ilyas. Darlis sebelumnya telah dicokok terlebih dahulu di Komplek Vileno Jaya, Padang, Sumatera Barat, Rabu 9 Mei 2012 lalu.Keduanya diduga melakukan perbuatan korupsi dana bantuan bahan baku bangunan rumah (BBR), untuk korban bencana alam di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu Riau pada 2006-2007, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp2.638.308.094.</content:encoded></item></channel></rss>
