<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Mendesak DPR Revisi UU Perlindungan Anak</title><description>KPAI menganggap, masih banyaknya  kasus kekerasan terhadap anak, disebabkan longgarnya Undang-undang  dalam perlindungan anak.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/30/339/753611/kpai-mendesak-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/30/339/753611/kpai-mendesak-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak"/><item><title>KPAI Mendesak DPR Revisi UU Perlindungan Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/30/339/753611/kpai-mendesak-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/30/339/753611/kpai-mendesak-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak</guid><pubDate>Rabu 30 Januari 2013 00:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/29/339/753611/EC67Lofjqm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/29/339/753611/EC67Lofjqm.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap, masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, disebabkan longgarnya Undang-undang dalam perlindungan anak.
&amp;nbsp;
Terkait hal tersebut, Ketua KPAI Badriah Fayuni mendesak DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi sebuah UU Sistem Perlindungan Anak.
&amp;nbsp;
&quot;Sifat permasalahan perlindungan anak lintas bidang dan perlu penanganan yang sistematik, holistik dan komprehensif, baik di tingkat pemerintah pusat ataupun daerah,&quot; jelas Badriah kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
&amp;nbsp;
Sementara itu, UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, juga perlu didorong agar segera diimplementasikan. Sehingga, beberapa kasus pidana anak dapat terselesaikan dengan baik.
&amp;nbsp;
&quot;Selama ini UU itu belum dapat bekerja maksimal dan belum terimplementasikan di peradilan anak,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap, masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, disebabkan longgarnya Undang-undang dalam perlindungan anak.
&amp;nbsp;
Terkait hal tersebut, Ketua KPAI Badriah Fayuni mendesak DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi sebuah UU Sistem Perlindungan Anak.
&amp;nbsp;
&quot;Sifat permasalahan perlindungan anak lintas bidang dan perlu penanganan yang sistematik, holistik dan komprehensif, baik di tingkat pemerintah pusat ataupun daerah,&quot; jelas Badriah kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
&amp;nbsp;
Sementara itu, UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, juga perlu didorong agar segera diimplementasikan. Sehingga, beberapa kasus pidana anak dapat terselesaikan dengan baik.
&amp;nbsp;
&quot;Selama ini UU itu belum dapat bekerja maksimal dan belum terimplementasikan di peradilan anak,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
