<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inpres Kamtibmas Bukti Kegagalan Pemerintah Tangani Konflik</title><description>Menurut Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur, selama ini  pemerintah telah gagal dan salah dalam mengatasi akar persoalan sebuah  konflik di daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/31/339/754604/inpres-kamtibmas-bukti-kegagalan-pemerintah-tangani-konflik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/31/339/754604/inpres-kamtibmas-bukti-kegagalan-pemerintah-tangani-konflik"/><item><title>Inpres Kamtibmas Bukti Kegagalan Pemerintah Tangani Konflik</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/31/339/754604/inpres-kamtibmas-bukti-kegagalan-pemerintah-tangani-konflik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/31/339/754604/inpres-kamtibmas-bukti-kegagalan-pemerintah-tangani-konflik</guid><pubDate>Kamis 31 Januari 2013 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/31/339/754604/8j67f7VoVi.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/31/339/754604/8j67f7VoVi.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial), menuding penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Kemanan, sebagai bentuk kegagalan pemerintah.
&amp;nbsp;
Menurut Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur, selama ini pemerintah telah gagal dan salah dalam mengatasi akar persoalan sebuah konflik di daerah. &quot;Terbitnya Inpres tersebut, seolah-olah pemerintah ingin menunjukkan kepada masyarakat telah berhasil dalam menangani sebuah konflik,&quot; kata Gufron, kepada wartawan, di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2013).
&amp;nbsp;
Dikatakannya, penerbitan Inpres sangat politis, dengan meningkatnya tensi politik menuju Pemilu 2014. Padahal, kata dia, pemerintah sendirilah yang menjadi bagian dari konflik dengan tidak mengambil kebijakan yang adil dan cenderung diskriminatif.
&amp;nbsp;
&quot;Penerbitan Inpres bukanlah solusi yang tepat dalam menangani gangguan keamanan dalam negeri,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Gufron menjelaskan, sebenarnya konflik dalam negeri bisa segera ditanggulangi dengan menggunakan UU yang telah ada.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi menteri atau pejabat sebagai aktor keamanan yang gagal dalam menangani konflik. &quot;Selain itu, menteri atau pejabat yang gagal menangani konflik harus dicopot, jika kegagalan berulang terus,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Presiden SBY telah menerbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2013 untuk menanggulangi gangguan keamanan. Inpres tersebut dikeluarkan karena gangguan keamanan dalam Negeri akhir-akhir ini meningkat.
&amp;nbsp;
Sebagai tindak lanjut, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang di antara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.</description><content:encoded>JAKARTA - The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial), menuding penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Kemanan, sebagai bentuk kegagalan pemerintah.
&amp;nbsp;
Menurut Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur, selama ini pemerintah telah gagal dan salah dalam mengatasi akar persoalan sebuah konflik di daerah. &quot;Terbitnya Inpres tersebut, seolah-olah pemerintah ingin menunjukkan kepada masyarakat telah berhasil dalam menangani sebuah konflik,&quot; kata Gufron, kepada wartawan, di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2013).
&amp;nbsp;
Dikatakannya, penerbitan Inpres sangat politis, dengan meningkatnya tensi politik menuju Pemilu 2014. Padahal, kata dia, pemerintah sendirilah yang menjadi bagian dari konflik dengan tidak mengambil kebijakan yang adil dan cenderung diskriminatif.
&amp;nbsp;
&quot;Penerbitan Inpres bukanlah solusi yang tepat dalam menangani gangguan keamanan dalam negeri,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Gufron menjelaskan, sebenarnya konflik dalam negeri bisa segera ditanggulangi dengan menggunakan UU yang telah ada.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi menteri atau pejabat sebagai aktor keamanan yang gagal dalam menangani konflik. &quot;Selain itu, menteri atau pejabat yang gagal menangani konflik harus dicopot, jika kegagalan berulang terus,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Presiden SBY telah menerbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2013 untuk menanggulangi gangguan keamanan. Inpres tersebut dikeluarkan karena gangguan keamanan dalam Negeri akhir-akhir ini meningkat.
&amp;nbsp;
Sebagai tindak lanjut, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang di antara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.</content:encoded></item></channel></rss>
