<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hartati Dinilai Berjasa Bangun Perekonomian di Buol</title><description>Meski menvonis bersalah, namun Majelis Hakim mengakui bahwa Siti  Hartati  Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol,   Sulawesi Tengah. </description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/05/339/756654/hartati-dinilai-berjasa-bangun-perekonomian-di-buol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/05/339/756654/hartati-dinilai-berjasa-bangun-perekonomian-di-buol"/><item><title>Hartati Dinilai Berjasa Bangun Perekonomian di Buol</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/05/339/756654/hartati-dinilai-berjasa-bangun-perekonomian-di-buol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/05/339/756654/hartati-dinilai-berjasa-bangun-perekonomian-di-buol</guid><pubDate>Selasa 05 Februari 2013 00:27 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/05/339/756654/FLB1TyXCRt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hartati Murdaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/05/339/756654/FLB1TyXCRt.jpg</image><title>Hartati Murdaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Meski menvonis bersalah, namun Majelis Hakim mengakui bahwa Siti Hartati  Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol,  Sulawesi Tengah. Penilaian tersebut dijadikan sebagai  pertimbangan bagi hakim yang menjatuhkan vonis atas pemilik PT Hardaya  Inti Plantation (HIP) tersebut.&amp;ldquo;Terdakwa telah berjasa membangun  perekonomian di Buol,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, saat  membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Senin (4/2/2013), Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan  vonis untuk Hartati Murdaya dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan  denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.Seperti yang  diketahui dalam persidangan sebelumnya Raja Buol Ke-XII, Ibrahim  Turungku, di depan  majelis hakim mengatakan bahwa Hartati Murdaya berjasa memajukan  perekonomian dan memajukan daerah Buol sehingga layak dimekarkan menjadi  kabupaten tersendiri terpisah dari kabupaten induk, Toli-Toli.&amp;ldquo;Ibu  Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak  3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90  adalah warga asli Buol,&amp;rdquo; ucapnya.Hartati Murdaya melalui PT HIP  juga telah membangun jalan sepanjang lebih 2 ribu kilometer di daerah  yang sebelumnya sangat terpencil tersebut. Dengan jalan tersebut maka  masyarakat antar desa dan antar daerah di Buol menjadi terhubung dengan  mudah.&amp;ldquo;Masyarakat Buol berterimakasih kepada Ibu Hartati karena  minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan baginya untuk berinvestasi  dan mensejahterakan masyarakat kami,&amp;rdquo; kata Raja Buol di depan majelis  hakim.</description><content:encoded>JAKARTA -  Meski menvonis bersalah, namun Majelis Hakim mengakui bahwa Siti Hartati  Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol,  Sulawesi Tengah. Penilaian tersebut dijadikan sebagai  pertimbangan bagi hakim yang menjatuhkan vonis atas pemilik PT Hardaya  Inti Plantation (HIP) tersebut.&amp;ldquo;Terdakwa telah berjasa membangun  perekonomian di Buol,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, saat  membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Senin (4/2/2013), Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan  vonis untuk Hartati Murdaya dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan  denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.Seperti yang  diketahui dalam persidangan sebelumnya Raja Buol Ke-XII, Ibrahim  Turungku, di depan  majelis hakim mengatakan bahwa Hartati Murdaya berjasa memajukan  perekonomian dan memajukan daerah Buol sehingga layak dimekarkan menjadi  kabupaten tersendiri terpisah dari kabupaten induk, Toli-Toli.&amp;ldquo;Ibu  Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak  3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90  adalah warga asli Buol,&amp;rdquo; ucapnya.Hartati Murdaya melalui PT HIP  juga telah membangun jalan sepanjang lebih 2 ribu kilometer di daerah  yang sebelumnya sangat terpencil tersebut. Dengan jalan tersebut maka  masyarakat antar desa dan antar daerah di Buol menjadi terhubung dengan  mudah.&amp;ldquo;Masyarakat Buol berterimakasih kepada Ibu Hartati karena  minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan baginya untuk berinvestasi  dan mensejahterakan masyarakat kami,&amp;rdquo; kata Raja Buol di depan majelis  hakim.</content:encoded></item></channel></rss>
