<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua Apindo: Vonis Hartati, Pengusaha Takut Berinvestasi</title><description>Ketua Apindo, Anton J Supit,&amp;nbsp;menuturkan putusan Pengadilan Tipikor tersebut membuat kalangan dunia usaha berpikir dua kali untuk memutuskan berinvestasi di daerah. Ketidakpastian hukum dan tekanan penguasa daerah dikhawatirkan menyebabkan mereka menjadi korban-korban berikutnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/10/339/759441/ketua-apindo-vonis-hartati-pengusaha-takut-berinvestasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/10/339/759441/ketua-apindo-vonis-hartati-pengusaha-takut-berinvestasi"/><item><title>Ketua Apindo: Vonis Hartati, Pengusaha Takut Berinvestasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/10/339/759441/ketua-apindo-vonis-hartati-pengusaha-takut-berinvestasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/10/339/759441/ketua-apindo-vonis-hartati-pengusaha-takut-berinvestasi</guid><pubDate>Minggu 10 Februari 2013 05:00 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/10/339/759441/chFTB6Igcy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hartati Murdaya (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/10/339/759441/chFTB6Igcy.jpg</image><title>Hartati Murdaya (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan memvonis dua tahun delapan bulan penjara kepada pengusaha Hartati Murdaya, karena didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.Kasus yang menimpa Hartati menjadi pelajaran tersendiri untuk para pengusaha.&amp;ldquo;Dalam pandangan saya, Bu Hartati merupakan korban ketidakpastian hukum. Korban kebijakan yang berubah-ubah karena pergantian kekuasaan. Tentu, kasus ini jadi pembelajaran bagi investor,&amp;rdquo; kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia&amp;nbsp;(Apindo), Anton J Supit, Sabtu 9 Februari.Anton menegaskan, perlu adanya penekanan paradigma pengusaha adalah agen perubahan yang berjasa menggerakkan perekonomian. Mestinya negara berkewajiban melindungi pengusaha. Saat ini pengusaha tidak punya tempat untuk mengadu ketika ditekan dan dimintai uang oleh penguasa.&amp;ldquo;Kepada siapa pengusaha harus mengadu? Kepada gubernur-kah? Itu tidak juga menolong. Kepada penguasa yang kewenangannya lebih tinggi? Itu juga bukan solusi,&amp;rdquo; tuturnya.Vonis Hartati, lanjutnya, jelas menjadi kendala bagi investor, dan putusan pengadilan ini sama saja menghilangkan peluang untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.&amp;ldquo;Banyak penguasa daerah yang berbuat seenaknya, termasuk kepada pengusaha. Pengusaha dimintai ini dan itu. Tentu sebagai pengusaha susah menolak, apalagi melawan. Kami jelas kalah karena mereka punya kewenangan luas, termasuk kewenangan membolak-balik kebijakan,&amp;rdquo; tambahnya.Dia menuturkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor tersebut membuat kalangan dunia usaha berpikir dua kali untuk memutuskan berinvestasi di daerah. Ketidakpastian hukum dan tekanan penguasa daerah dikhawatirkan menyebabkan mereka menjadi korban-korban berikutnya.&amp;ldquo;Mestinya kondisi seperti ini menjadi konsideran pengadilan dalam membuat putusan. Jangan tiap kali ada kasus yang melibatkan penyelenggara negara dengan pengusaha, selalu pengusaha yang dianggap salah. Ingat, negara butuh pengusaha, karena pengusaha menciptakan lapangan kerja dan menggerakan ekonomi,&amp;rdquo; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan memvonis dua tahun delapan bulan penjara kepada pengusaha Hartati Murdaya, karena didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.Kasus yang menimpa Hartati menjadi pelajaran tersendiri untuk para pengusaha.&amp;ldquo;Dalam pandangan saya, Bu Hartati merupakan korban ketidakpastian hukum. Korban kebijakan yang berubah-ubah karena pergantian kekuasaan. Tentu, kasus ini jadi pembelajaran bagi investor,&amp;rdquo; kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia&amp;nbsp;(Apindo), Anton J Supit, Sabtu 9 Februari.Anton menegaskan, perlu adanya penekanan paradigma pengusaha adalah agen perubahan yang berjasa menggerakkan perekonomian. Mestinya negara berkewajiban melindungi pengusaha. Saat ini pengusaha tidak punya tempat untuk mengadu ketika ditekan dan dimintai uang oleh penguasa.&amp;ldquo;Kepada siapa pengusaha harus mengadu? Kepada gubernur-kah? Itu tidak juga menolong. Kepada penguasa yang kewenangannya lebih tinggi? Itu juga bukan solusi,&amp;rdquo; tuturnya.Vonis Hartati, lanjutnya, jelas menjadi kendala bagi investor, dan putusan pengadilan ini sama saja menghilangkan peluang untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.&amp;ldquo;Banyak penguasa daerah yang berbuat seenaknya, termasuk kepada pengusaha. Pengusaha dimintai ini dan itu. Tentu sebagai pengusaha susah menolak, apalagi melawan. Kami jelas kalah karena mereka punya kewenangan luas, termasuk kewenangan membolak-balik kebijakan,&amp;rdquo; tambahnya.Dia menuturkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor tersebut membuat kalangan dunia usaha berpikir dua kali untuk memutuskan berinvestasi di daerah. Ketidakpastian hukum dan tekanan penguasa daerah dikhawatirkan menyebabkan mereka menjadi korban-korban berikutnya.&amp;ldquo;Mestinya kondisi seperti ini menjadi konsideran pengadilan dalam membuat putusan. Jangan tiap kali ada kasus yang melibatkan penyelenggara negara dengan pengusaha, selalu pengusaha yang dianggap salah. Ingat, negara butuh pengusaha, karena pengusaha menciptakan lapangan kerja dan menggerakan ekonomi,&amp;rdquo; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
