<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan KPU Tidak Meloloskan PKPI</title><description>Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan  pertimbangan pihaknya menolak keputusan sidang ajudikasi yang  meloloskan PKPI, karena Bawaslu tidak  memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/11/339/760197/alasan-kpu-tidak-meloloskan-pkpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/11/339/760197/alasan-kpu-tidak-meloloskan-pkpi"/><item><title>Alasan KPU Tidak Meloloskan PKPI</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/11/339/760197/alasan-kpu-tidak-meloloskan-pkpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/11/339/760197/alasan-kpu-tidak-meloloskan-pkpi</guid><pubDate>Senin 11 Februari 2013 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/11/339/760197/Ua1frNAlVx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/11/339/760197/Ua1frNAlVx.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengatakan pertimbangan pihaknya menolak keputusan sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU.
&amp;nbsp;
&quot;Bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU, selain itu ada pertimbangan yuridis berdasarkan hasil pencermatan dan kajian KPU setelah mencermati keputusan Bawaslu,&quot; kata Ida di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, keputusan KPU berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang tidak mewajibkan Bawaslu untuk melakukan kompetensi.
&amp;nbsp;
&quot;Menyangkut kerja profesionalisme Panwaslu, dalam UU No. 8 2012, ada salah satu ayat yang wajibkan kepada Bawalsu selesaikan sengketa pemilu dengan akuntabel, akuntabel itu profesionlisme. Pendapat demikian tidak diikuti dengan Bawaslu yang tidak melakukan kompetensi,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, keputusan Bawaslu telah melompat dan tidak mengindahkan memverifikasi keterwakilan perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarata. Dari sisi logika hukum, kata dia, peraturan KPU masih berlaku dan belum dinyatakan batal.
&amp;nbsp;
&quot;Kedua, ada nya perbedaan penilaian terhadap KPU provinsi dalam sidang. Dan yang ketiga, menyangkut bukti-bukti baik yang diserahkan termohon dan pemohon,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Selain itu, Ida menjelaskan, berdasarkan dokumen ada alat bukti yang KPU serahkan kepada Bawaslu, tetapi tidak dipertimbangkan.
&amp;nbsp;
&quot;Namun alat bukti dari pemohon tiba-tiba muncul dan itu dipakai pertimbangan hukum untuk meloloskan pemohon,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;
&quot;Dan Bawaslu harus mempunyai kewajiban dalam mekanisme yang transparan dan akuntabel serta putusan yang bisa dipertanggungjawabkan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU, Husni Kamil Manik menambahkan, KPU akan menyiapkan bukti-bukti di pengadilan bahwa PKPI terbukti tidak lolos verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
&amp;nbsp;
&quot;Tentu kita siapkan hal-hal yang menjadi objek sengketa, kita hargai soal itu. Kita akan siapkan alat bukti, keterangan dan kalau perlu kita sediakan saksi ahli,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengatakan pertimbangan pihaknya menolak keputusan sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU.
&amp;nbsp;
&quot;Bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU, selain itu ada pertimbangan yuridis berdasarkan hasil pencermatan dan kajian KPU setelah mencermati keputusan Bawaslu,&quot; kata Ida di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, keputusan KPU berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang tidak mewajibkan Bawaslu untuk melakukan kompetensi.
&amp;nbsp;
&quot;Menyangkut kerja profesionalisme Panwaslu, dalam UU No. 8 2012, ada salah satu ayat yang wajibkan kepada Bawalsu selesaikan sengketa pemilu dengan akuntabel, akuntabel itu profesionlisme. Pendapat demikian tidak diikuti dengan Bawaslu yang tidak melakukan kompetensi,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, keputusan Bawaslu telah melompat dan tidak mengindahkan memverifikasi keterwakilan perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarata. Dari sisi logika hukum, kata dia, peraturan KPU masih berlaku dan belum dinyatakan batal.
&amp;nbsp;
&quot;Kedua, ada nya perbedaan penilaian terhadap KPU provinsi dalam sidang. Dan yang ketiga, menyangkut bukti-bukti baik yang diserahkan termohon dan pemohon,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Selain itu, Ida menjelaskan, berdasarkan dokumen ada alat bukti yang KPU serahkan kepada Bawaslu, tetapi tidak dipertimbangkan.
&amp;nbsp;
&quot;Namun alat bukti dari pemohon tiba-tiba muncul dan itu dipakai pertimbangan hukum untuk meloloskan pemohon,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;
&quot;Dan Bawaslu harus mempunyai kewajiban dalam mekanisme yang transparan dan akuntabel serta putusan yang bisa dipertanggungjawabkan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU, Husni Kamil Manik menambahkan, KPU akan menyiapkan bukti-bukti di pengadilan bahwa PKPI terbukti tidak lolos verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
&amp;nbsp;
&quot;Tentu kita siapkan hal-hal yang menjadi objek sengketa, kita hargai soal itu. Kita akan siapkan alat bukti, keterangan dan kalau perlu kita sediakan saksi ahli,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
