<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pengusaha TV Kabel Ditangkap Polresta Pekanbaru</title><description>Polisi menangkap tiga pengusaha TV kabel yang selama ini  beroperasi di Pekanbaru, Riau. Hal ini karena mereka melakukan usaha  secara ilegal.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/13/340/760878/3-pengusaha-tv-kabel-ditangkap-polresta-pekanbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/13/340/760878/3-pengusaha-tv-kabel-ditangkap-polresta-pekanbaru"/><item><title>3 Pengusaha TV Kabel Ditangkap Polresta Pekanbaru</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/13/340/760878/3-pengusaha-tv-kabel-ditangkap-polresta-pekanbaru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/13/340/760878/3-pengusaha-tv-kabel-ditangkap-polresta-pekanbaru</guid><pubDate>Rabu 13 Februari 2013 03:12 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/13/340/760878/1CmffOibgM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/13/340/760878/1CmffOibgM.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>PEKANBARU - Polisi menangkap tiga pengusaha TV kabel yang selama ini beroperasi di Pekanbaru, Riau. Hal ini karena mereka melakukan usaha secara ilegal.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan mengenai izin penyiaran, mereka tidak mengantonginya.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka tidak memiliki izin penyiaran dari Kementerian Informasi (Kemeninfo). Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada mereka,&quot; kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar kepada Okezone Selasa (12/2/2013).
&amp;nbsp;
Selain mengamankan pengusaha TV kabel tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat milik pengusaha TV kabel tersebut. Namun, Adang belum bisa menyebut identitas yang telah diamankan tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sebenernya tidak hanya Polresta saja yang melakukan penertiban TV kabel itu, tetapi Polda Riau juga,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Paska penyitaan barang-barang pengusahan TV kabel oleh polisi, sejumlah pengurus TV kabel lainnya mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau di jalan Sumatera.
&amp;nbsp;
Sejumlah pengelola TV kabel yang datang diantaranya Asia Vision, Mekar Vision, Panam Mitra Media, dan satelit vision serta Angkasa vision. Kedatangan mereka untuk mencari solusi kepada KPID.
&amp;nbsp;
&quot;Dan kami sudah sesuai prosedur. Dan bila kita mengacu pada Pasal 32 tetang penyiaran, izinnya sekira 1 sudah keluar. Jadi salah siapa sebenarnya. Padahal, kami sudah mengurus izinnya sejak lama. Dan kami mengantongi surat rekom penyiaran dari KPI&quot; kata Agus pengola Panam Vision kepada wartawan.</description><content:encoded>PEKANBARU - Polisi menangkap tiga pengusaha TV kabel yang selama ini beroperasi di Pekanbaru, Riau. Hal ini karena mereka melakukan usaha secara ilegal.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan mengenai izin penyiaran, mereka tidak mengantonginya.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka tidak memiliki izin penyiaran dari Kementerian Informasi (Kemeninfo). Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada mereka,&quot; kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar kepada Okezone Selasa (12/2/2013).
&amp;nbsp;
Selain mengamankan pengusaha TV kabel tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat milik pengusaha TV kabel tersebut. Namun, Adang belum bisa menyebut identitas yang telah diamankan tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sebenernya tidak hanya Polresta saja yang melakukan penertiban TV kabel itu, tetapi Polda Riau juga,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Paska penyitaan barang-barang pengusahan TV kabel oleh polisi, sejumlah pengurus TV kabel lainnya mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau di jalan Sumatera.
&amp;nbsp;
Sejumlah pengelola TV kabel yang datang diantaranya Asia Vision, Mekar Vision, Panam Mitra Media, dan satelit vision serta Angkasa vision. Kedatangan mereka untuk mencari solusi kepada KPID.
&amp;nbsp;
&quot;Dan kami sudah sesuai prosedur. Dan bila kita mengacu pada Pasal 32 tetang penyiaran, izinnya sekira 1 sudah keluar. Jadi salah siapa sebenarnya. Padahal, kami sudah mengurus izinnya sejak lama. Dan kami mengantongi surat rekom penyiaran dari KPI&quot; kata Agus pengola Panam Vision kepada wartawan.</content:encoded></item></channel></rss>
