<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Dinilai Tak Cermat Putuskan Perkara </title><description>Sidang  perkara wanprestasi Rp20 miliar atas tergugat Direktur PT Purnama Putra  Mandiri (PPM), Djuwarwanti kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/15/339/762061/hakim-dinilai-tak-cermat-putuskan-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/15/339/762061/hakim-dinilai-tak-cermat-putuskan-perkara"/><item><title>Hakim Dinilai Tak Cermat Putuskan Perkara </title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/15/339/762061/hakim-dinilai-tak-cermat-putuskan-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/15/339/762061/hakim-dinilai-tak-cermat-putuskan-perkara</guid><pubDate>Jum'at 15 Februari 2013 01:34 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/14/339/762061/52xZsldEYq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/14/339/762061/52xZsldEYq.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Sidang  perkara wanprestasi Rp20 miliar atas tergugat Direktur PT Purnama Putra  Mandiri (PPM), Djuwarwanti kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Direktur  CV Padak Mas, Arif Budiman. Kuasa Hukum Arif Budiman, Hor Agusmen Girsang menilai, majelis hakim  yang diketuai Haswandi itu tidak cermat dalam memutuskan perkara.  Majelis hakim menolak gugatan karena tidak ada kesepakatan yang jelas  antara penggugat dan tergugat. &quot;Dalam sidang putusan wanprestasi ini hakim menolak gugatan Arif  Budiman dengan bukti tidak cermat,&quot; kata dia usai sidang, Kamis  (14/2/2013).Padahal, menurut Agusmen, dalam sidang sebelumnya  sudah diserahkan sejumlah bukti dan saksi akurat, yang menyatakan  Djuwarwanti memenuhi kewajiban proyek tambang biji besi di Lombok, Nusa  Tenggara Barat yang dikelola bersama Arif Budiman dengan biaya  secukupnya.  &quot;Atas penolakan perkara wanprestasi sesuai agenda pembacaan putusan&amp;nbsp;  nomor 325/PDT.G/2012/PN Jakbar tersebut, kami berkoordinasi dengan  klien untuk mempertimbangkan banding berdasarkan waktu yang diberikan  majelis hakim selama dua minggu kedepan,&quot; ujarnya. Pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum Djuwarwanti, Adi menilai  keputusan sidang perkara tersebut sudah sesuai kebenaran. &quot;Putusan sudah  sesuai kebenaran,&quot; singkat Adi.Direktur CV Pandak Mas, Arif  Budiman mengajukan gugatan perdata wanprestasi senilai Rp80 miliar  terhadap Direktur PT Purnama Putra Mandiri, Djuwarwanti di PN Jakarta  Barat. Gugatan tersebut terkait perjanjian kesepakatan proyek tambang  biji besi senilai Rp70 miliar di Lombok, NTB. Djuwarwanti dinyatakan wanprestasi tidak mampu menyepakati proyek  tersebut karena Direktur PT Purnama Putra Mandiri (PPM) tersebut hanya  menyetor secara bertahap dana sebesar Rp20 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang  perkara wanprestasi Rp20 miliar atas tergugat Direktur PT Purnama Putra  Mandiri (PPM), Djuwarwanti kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Direktur  CV Padak Mas, Arif Budiman. Kuasa Hukum Arif Budiman, Hor Agusmen Girsang menilai, majelis hakim  yang diketuai Haswandi itu tidak cermat dalam memutuskan perkara.  Majelis hakim menolak gugatan karena tidak ada kesepakatan yang jelas  antara penggugat dan tergugat. &quot;Dalam sidang putusan wanprestasi ini hakim menolak gugatan Arif  Budiman dengan bukti tidak cermat,&quot; kata dia usai sidang, Kamis  (14/2/2013).Padahal, menurut Agusmen, dalam sidang sebelumnya  sudah diserahkan sejumlah bukti dan saksi akurat, yang menyatakan  Djuwarwanti memenuhi kewajiban proyek tambang biji besi di Lombok, Nusa  Tenggara Barat yang dikelola bersama Arif Budiman dengan biaya  secukupnya.  &quot;Atas penolakan perkara wanprestasi sesuai agenda pembacaan putusan&amp;nbsp;  nomor 325/PDT.G/2012/PN Jakbar tersebut, kami berkoordinasi dengan  klien untuk mempertimbangkan banding berdasarkan waktu yang diberikan  majelis hakim selama dua minggu kedepan,&quot; ujarnya. Pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum Djuwarwanti, Adi menilai  keputusan sidang perkara tersebut sudah sesuai kebenaran. &quot;Putusan sudah  sesuai kebenaran,&quot; singkat Adi.Direktur CV Pandak Mas, Arif  Budiman mengajukan gugatan perdata wanprestasi senilai Rp80 miliar  terhadap Direktur PT Purnama Putra Mandiri, Djuwarwanti di PN Jakarta  Barat. Gugatan tersebut terkait perjanjian kesepakatan proyek tambang  biji besi senilai Rp70 miliar di Lombok, NTB. Djuwarwanti dinyatakan wanprestasi tidak mampu menyepakati proyek  tersebut karena Direktur PT Purnama Putra Mandiri (PPM) tersebut hanya  menyetor secara bertahap dana sebesar Rp20 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
