<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Cabul dari Lampung Terancam Sanksi Berat</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat  kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, berinisial ADH.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/15/339/762405/jaksa-cabul-dari-lampung-terancam-sanksi-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/15/339/762405/jaksa-cabul-dari-lampung-terancam-sanksi-berat"/><item><title>Jaksa Cabul dari Lampung Terancam Sanksi Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/15/339/762405/jaksa-cabul-dari-lampung-terancam-sanksi-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/15/339/762405/jaksa-cabul-dari-lampung-terancam-sanksi-berat</guid><pubDate>Jum'at 15 Februari 2013 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/15/339/762405/KaLra5dMYP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/15/339/762405/KaLra5dMYP.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, berinisial ADH. Jaksa tersebut diketahui kepergok berbuat mesum disebuah kamar hotel di Lampung, dengan seorang siswi kelas II SMU berinisial SLV.Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendy.&quot;Kasus asusila bisa masuk ke sanksi berat, berat dalam arti pencopotan, bisa diberhentikan, bisa, dicabut jaksanya, bisa dicabut strukturalnya, bisa diturunkan pangkatnya. Kamu pilih mana,&quot; kata Marwan di Jakarta, Jumat (15/2/2013).Namun, Marwan mengaku belum dapat mengambil sikap atau dalam bentuk apa sanksi kepada jaksa tersebut diberikan. Ia mengaku belum menerima laporan detail soal peristiwa itu. &quot;Saya sudah perintahkan tim pengawas jaksa untuk memeriksa ke sana (Lampung),&quot; sambung mantan Jampidsus ini.Pemberian sanksi tersebut, lanjut Marwan, akan dijatuhkan sesuai peraturan di Kejaksaan dan PNS. &quot;Kita belum tahu masalahnya kan, kegaruk (tertangkap). Itukan bermacam-macam konotasinya. Bisa tergaruk itu karena dia sedang melakukan atau sedang duduk di losmen (penginapan) itu toh,&quot; papar Marwan.&quot;Sanksi bisa saja kami berikan sesuai permasalannya bisa sanksi ringan, sedang dan berat. Tapi saya belum melihat itu, belum menerima laporan lengkap ya toh,&quot; tutupnya.Diberitakan sebelumnya,&amp;nbsp; Seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertangkap basah sedang indehoy bersama anak di bawah umur, Kamis (14/2/2013) dini hari sekira pukul 04.30 WIB lalu.Oknum jaksa yang diketahui bernama Anto D Holyman (43) itu terjaring aparat Polsekta Tanjungkarang Barat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Krakatau 2013 di Hotel Grande, Bandar Lampung.Saat&amp;nbsp;dirazia, warga Jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung sedang di dalam kamar bersama SLV (17) yang berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Bandar Lampung.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, berinisial ADH. Jaksa tersebut diketahui kepergok berbuat mesum disebuah kamar hotel di Lampung, dengan seorang siswi kelas II SMU berinisial SLV.Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendy.&quot;Kasus asusila bisa masuk ke sanksi berat, berat dalam arti pencopotan, bisa diberhentikan, bisa, dicabut jaksanya, bisa dicabut strukturalnya, bisa diturunkan pangkatnya. Kamu pilih mana,&quot; kata Marwan di Jakarta, Jumat (15/2/2013).Namun, Marwan mengaku belum dapat mengambil sikap atau dalam bentuk apa sanksi kepada jaksa tersebut diberikan. Ia mengaku belum menerima laporan detail soal peristiwa itu. &quot;Saya sudah perintahkan tim pengawas jaksa untuk memeriksa ke sana (Lampung),&quot; sambung mantan Jampidsus ini.Pemberian sanksi tersebut, lanjut Marwan, akan dijatuhkan sesuai peraturan di Kejaksaan dan PNS. &quot;Kita belum tahu masalahnya kan, kegaruk (tertangkap). Itukan bermacam-macam konotasinya. Bisa tergaruk itu karena dia sedang melakukan atau sedang duduk di losmen (penginapan) itu toh,&quot; papar Marwan.&quot;Sanksi bisa saja kami berikan sesuai permasalannya bisa sanksi ringan, sedang dan berat. Tapi saya belum melihat itu, belum menerima laporan lengkap ya toh,&quot; tutupnya.Diberitakan sebelumnya,&amp;nbsp; Seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertangkap basah sedang indehoy bersama anak di bawah umur, Kamis (14/2/2013) dini hari sekira pukul 04.30 WIB lalu.Oknum jaksa yang diketahui bernama Anto D Holyman (43) itu terjaring aparat Polsekta Tanjungkarang Barat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Krakatau 2013 di Hotel Grande, Bandar Lampung.Saat&amp;nbsp;dirazia, warga Jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung sedang di dalam kamar bersama SLV (17) yang berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Bandar Lampung.</content:encoded></item></channel></rss>
