<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anand Krishna Dijebloskan ke LP Cipinang</title><description>Tokoh  spiritual lintas agama Anand Krishna akhirnya dieksekusi paksa tim gabungan  Kejaksaan dan aparat kepolisian di Ubud, Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/16/337/762811/anand-krishna-dijebloskan-ke-lp-cipinang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/16/337/762811/anand-krishna-dijebloskan-ke-lp-cipinang"/><item><title>Anand Krishna Dijebloskan ke LP Cipinang</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/16/337/762811/anand-krishna-dijebloskan-ke-lp-cipinang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/16/337/762811/anand-krishna-dijebloskan-ke-lp-cipinang</guid><pubDate>Sabtu 16 Februari 2013 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/16/337/762811/XhSzMtDQED.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/16/337/762811/XhSzMtDQED.jpg</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Tokoh  spiritual lintas agama Anand Krishna akhirnya dieksekusi paksa tim gabungan  Kejaksaan dan aparat kepolisian di Ubud, Bali.  Anand Krishna pun langsung diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
&amp;nbsp;
Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, setibanya di  Jakarta, Anand Krishna akan langsung dijebloskan ke penjara LP Cipinang, Jakarta  Timur.
&amp;nbsp;
&quot;Ya (dibawa) ke LP Cipinang,&quot; ujar  Untung dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu  (16/2/2013).
&amp;nbsp;
Seperti diwartakan, Anand Krishna  akhirnya dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan dan aparat kepolisian Polda Bali.  Kini, yang bersangkutan sudah diterbangkan menuju Jakarta.
&amp;nbsp;
Proses eksekusi dimulai sejak pagi  tadi pukul 08.00 Wita dimana tim jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel dengan  dibantu tim dari Kejati Bali, Kejari Denpasar dan Kejari Gianyar dengan dibantu  petugas kepolisian dari Polda Bali dan Polres Gianyar sebanyak lebih kurang 50  personel masuk ke dalam areal Anand Ashram.
&amp;nbsp;
Di area markas komunitas Anand  Ashram, sudah menunggu sekira 50 orang massa pendukung Anand Krishna yang  dipimpin Ketua Komunitas Pecinta Anand Krishna Sayoga dan putra Anand Krishna,  Prashant. 
&amp;nbsp;
Adu mulut sempat terjadi antara  kedua belah pihak, sebelum akhirnya Anand berhasil diboyong ke Mapolda Bali.  Saat ini, Anand beserta tim penjemput Kejaksaan sedang dalam perjalanan menuju  Jakarta  menggunakan pesawat dari Bandara Ngurah Rai.
&amp;nbsp;
Eksekusi dilakukan menyusul Mahkamah  Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar  Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
&amp;nbsp;
Majelis Hakim yang dipimpin  Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan  pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691  K/PID/2012.
&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya  memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 silam. Hakim Albertina  menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara  Pradipta Laksmi.
&amp;nbsp;
Anand dituding telah melakukan  pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan  L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294  ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tokoh  spiritual lintas agama Anand Krishna akhirnya dieksekusi paksa tim gabungan  Kejaksaan dan aparat kepolisian di Ubud, Bali.  Anand Krishna pun langsung diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
&amp;nbsp;
Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, setibanya di  Jakarta, Anand Krishna akan langsung dijebloskan ke penjara LP Cipinang, Jakarta  Timur.
&amp;nbsp;
&quot;Ya (dibawa) ke LP Cipinang,&quot; ujar  Untung dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu  (16/2/2013).
&amp;nbsp;
Seperti diwartakan, Anand Krishna  akhirnya dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan dan aparat kepolisian Polda Bali.  Kini, yang bersangkutan sudah diterbangkan menuju Jakarta.
&amp;nbsp;
Proses eksekusi dimulai sejak pagi  tadi pukul 08.00 Wita dimana tim jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel dengan  dibantu tim dari Kejati Bali, Kejari Denpasar dan Kejari Gianyar dengan dibantu  petugas kepolisian dari Polda Bali dan Polres Gianyar sebanyak lebih kurang 50  personel masuk ke dalam areal Anand Ashram.
&amp;nbsp;
Di area markas komunitas Anand  Ashram, sudah menunggu sekira 50 orang massa pendukung Anand Krishna yang  dipimpin Ketua Komunitas Pecinta Anand Krishna Sayoga dan putra Anand Krishna,  Prashant. 
&amp;nbsp;
Adu mulut sempat terjadi antara  kedua belah pihak, sebelum akhirnya Anand berhasil diboyong ke Mapolda Bali.  Saat ini, Anand beserta tim penjemput Kejaksaan sedang dalam perjalanan menuju  Jakarta  menggunakan pesawat dari Bandara Ngurah Rai.
&amp;nbsp;
Eksekusi dilakukan menyusul Mahkamah  Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar  Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
&amp;nbsp;
Majelis Hakim yang dipimpin  Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan  pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691  K/PID/2012.
&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya  memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 silam. Hakim Albertina  menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara  Pradipta Laksmi.
&amp;nbsp;
Anand dituding telah melakukan  pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan  L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294  ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
