<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aset Disita KPK, Djoko Bisa Lakukan Pembuktian Terbalik</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik tersangka kasus korupsi Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/17/339/763099/aset-disita-kpk-djoko-bisa-lakukan-pembuktian-terbalik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/17/339/763099/aset-disita-kpk-djoko-bisa-lakukan-pembuktian-terbalik"/><item><title>Aset Disita KPK, Djoko Bisa Lakukan Pembuktian Terbalik</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/17/339/763099/aset-disita-kpk-djoko-bisa-lakukan-pembuktian-terbalik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/17/339/763099/aset-disita-kpk-djoko-bisa-lakukan-pembuktian-terbalik</guid><pubDate>Minggu 17 Februari 2013 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/17/339/763099/kLpNy5RpkH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Pol Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/17/339/763099/kLpNy5RpkH.jpg</image><title>Irjen Pol Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik tersangka kasus korupsi Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan, penyitaan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) haruslah logis.
&amp;nbsp;
&quot;Apakah aset tersebut berkaitan dengan waktu maupun besaran uang yang diduga menjadi bagian dari TPPU,&quot; kata dia di Jakarta, Minggu (17/2/2013).
&amp;nbsp;
Namun demikian, tambahnya, tersangka yang asetnya disita masih memiliki kesempatan untuk membuktikan apakah aset yang disita berasal dari tindak pidana pencucian uang atau bukan. Caranya, melakukan pembuktian terbalik dalam proses persidangan.
&amp;nbsp;
&quot;Dengan demikian fakta persidangan akan menjelaskan apakah aset-aset itu memang bagian dari TPPU atau sebaliknya bukan,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
KPK menyita tiga rumah milik jenderal polisi bintang dua itu yang ada di Solo, Yogyakarta dan Semarang. Rumah tersebut diduga dibeli Djoko dengan menggunakan uang hasil korupsi dalam proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik tersangka kasus korupsi Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan, penyitaan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) haruslah logis.
&amp;nbsp;
&quot;Apakah aset tersebut berkaitan dengan waktu maupun besaran uang yang diduga menjadi bagian dari TPPU,&quot; kata dia di Jakarta, Minggu (17/2/2013).
&amp;nbsp;
Namun demikian, tambahnya, tersangka yang asetnya disita masih memiliki kesempatan untuk membuktikan apakah aset yang disita berasal dari tindak pidana pencucian uang atau bukan. Caranya, melakukan pembuktian terbalik dalam proses persidangan.
&amp;nbsp;
&quot;Dengan demikian fakta persidangan akan menjelaskan apakah aset-aset itu memang bagian dari TPPU atau sebaliknya bukan,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
KPK menyita tiga rumah milik jenderal polisi bintang dua itu yang ada di Solo, Yogyakarta dan Semarang. Rumah tersebut diduga dibeli Djoko dengan menggunakan uang hasil korupsi dalam proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
