<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AU sebagai tersangka dalam  kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga  Nasional Hambalang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/22/339/766188/kpk-tetapkan-anas-urbaningrum-tersangka-hambalang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/22/339/766188/kpk-tetapkan-anas-urbaningrum-tersangka-hambalang"/><item><title>KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/22/339/766188/kpk-tetapkan-anas-urbaningrum-tersangka-hambalang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/22/339/766188/kpk-tetapkan-anas-urbaningrum-tersangka-hambalang</guid><pubDate>Jum'at 22 Februari 2013 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/22/339/766188/LtBdGPwjfI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anas Urbaningrumg (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/22/339/766188/LtBdGPwjfI.jpg</image><title>Anas Urbaningrumg (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang.&amp;ldquo;KPK menetapkan tersangka atas nama AU, mantan anggota DPR,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).Dia menjelaskan, AU yang disebut sebut sebagai Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.&amp;ldquo;Berdasarkan surat perintah pada hari ini, 22 Februari,&amp;rdquo; tegasnya.&amp;ldquo;Berdasarkan bukti-bukti yang ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan disimpulkan bahwa saudara AU diduga melanggar pasal tadi disampaikan,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang.&amp;ldquo;KPK menetapkan tersangka atas nama AU, mantan anggota DPR,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).Dia menjelaskan, AU yang disebut sebut sebagai Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.&amp;ldquo;Berdasarkan surat perintah pada hari ini, 22 Februari,&amp;rdquo; tegasnya.&amp;ldquo;Berdasarkan bukti-bukti yang ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan disimpulkan bahwa saudara AU diduga melanggar pasal tadi disampaikan,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
