<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerjakan WNA, Perusahaan Selular Dilaporkan ke Polisi</title><description>Perusahaan telefon selular dilaporkan ke Polda Jatim oleh SBSI. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang  jaringan telekomunikasi itu telah memperkerjakan 20 Tenaga Kerja Asing  yang diduga illegal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/26/519/767665/pekerjakan-wna-perusahaan-selular-dilaporkan-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/02/26/519/767665/pekerjakan-wna-perusahaan-selular-dilaporkan-ke-polisi"/><item><title>Pekerjakan WNA, Perusahaan Selular Dilaporkan ke Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/02/26/519/767665/pekerjakan-wna-perusahaan-selular-dilaporkan-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/02/26/519/767665/pekerjakan-wna-perusahaan-selular-dilaporkan-ke-polisi</guid><pubDate>Selasa 26 Februari 2013 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Arifin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/26/519/767665/CUORlOZAJT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi demo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/26/519/767665/CUORlOZAJT.jpg</image><title>Ilustrasi demo</title></images><description>SURABAYA- Perusahaan telefon selular dilaporkan ke Polda Jatim oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi itu telah memperkerjakan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga illegal.Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur, Akhmad Soim, mengatakan, sebanyak 20 TKA tersebut diduga ilegal karena tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, serta keimigrasian. &quot;Di Kantor Imigrasi Kelas I Waru hanya tercatat dua nama. Pertama adalah Hesyam warga Mesir, namun job desk-nya tidak sesuai. Seharusnya sebagai Product Manager, tapi bekerja sabagi Regional project Manager. Kemudian atas nama Keylin tapi orangnya tidak ada,&quot; kata Soim, Selasa (26/2/2013). Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan anggota PK Sehati Nikeuba (Serikat pekerja perusahaan tersebut) ke Korwil SBSI Surabaya.Dalam laporannya, perusahaan itu memperkerjakan TKA tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Keimigrasian. Kenyataannya, para TKA itu ditempatkan dalam posisi strategis, sehingga berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja lokal.TKA tersebut berasal dari China, Mesir, Malaysia, Thailand, Filiphina dan India. &quot;Buntut dari kasus ini, perusahaan itu malah memecat sembilan pekerja yang merupakan anggota serikat,&quot; katanya.Sementara itu, alasan yang dilontarkan oleh perusahaan dinilai sangat tidak logis. Para pekerja dipecat gara-gara ikut apel pada hari pekerja di balai kota Surabaya, beberapa waktu lalu. Pihak SBSI sendiri sudah berusaha menkroscek data TKA ke Disnakertransduk Provinsi Jatim, ternyata dua nama TKA yang ada di data Keimigrasian tidak tercantum.&quot;Lah ini kan aneh. Masak data tenaga kerja asing tidak ada,&quot; tandasnya. Atas pengaduan itu, perusahaan dinilai melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42-49 tentang tenaga kerja asing, serta Kepmen 20/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan TKA.&quot;Kami berharap aparat segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia serta menegakkan aturan,&quot; tegasnya. Sementara itu, pihak PT HUAWEI Tech Invesment yang berkantor di BRI Tower, Jalan Basuki Rahmad, Surabaya belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Yudith, Human Resource Departement (HRD) ketika dihubungi&amp;nbsp; meminta agar menanyakan ke Humas saja.&quot;Silahkan konfirmasi ke Humas saja. Nanti saya kasih nomernya,&quot; singkat Yudith diujung telepon saat dikonfirmasi.</description><content:encoded>SURABAYA- Perusahaan telefon selular dilaporkan ke Polda Jatim oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi itu telah memperkerjakan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga illegal.Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur, Akhmad Soim, mengatakan, sebanyak 20 TKA tersebut diduga ilegal karena tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, serta keimigrasian. &quot;Di Kantor Imigrasi Kelas I Waru hanya tercatat dua nama. Pertama adalah Hesyam warga Mesir, namun job desk-nya tidak sesuai. Seharusnya sebagai Product Manager, tapi bekerja sabagi Regional project Manager. Kemudian atas nama Keylin tapi orangnya tidak ada,&quot; kata Soim, Selasa (26/2/2013). Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan anggota PK Sehati Nikeuba (Serikat pekerja perusahaan tersebut) ke Korwil SBSI Surabaya.Dalam laporannya, perusahaan itu memperkerjakan TKA tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Keimigrasian. Kenyataannya, para TKA itu ditempatkan dalam posisi strategis, sehingga berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja lokal.TKA tersebut berasal dari China, Mesir, Malaysia, Thailand, Filiphina dan India. &quot;Buntut dari kasus ini, perusahaan itu malah memecat sembilan pekerja yang merupakan anggota serikat,&quot; katanya.Sementara itu, alasan yang dilontarkan oleh perusahaan dinilai sangat tidak logis. Para pekerja dipecat gara-gara ikut apel pada hari pekerja di balai kota Surabaya, beberapa waktu lalu. Pihak SBSI sendiri sudah berusaha menkroscek data TKA ke Disnakertransduk Provinsi Jatim, ternyata dua nama TKA yang ada di data Keimigrasian tidak tercantum.&quot;Lah ini kan aneh. Masak data tenaga kerja asing tidak ada,&quot; tandasnya. Atas pengaduan itu, perusahaan dinilai melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42-49 tentang tenaga kerja asing, serta Kepmen 20/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan TKA.&quot;Kami berharap aparat segera bertindak untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia serta menegakkan aturan,&quot; tegasnya. Sementara itu, pihak PT HUAWEI Tech Invesment yang berkantor di BRI Tower, Jalan Basuki Rahmad, Surabaya belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Yudith, Human Resource Departement (HRD) ketika dihubungi&amp;nbsp; meminta agar menanyakan ke Humas saja.&quot;Silahkan konfirmasi ke Humas saja. Nanti saya kasih nomernya,&quot; singkat Yudith diujung telepon saat dikonfirmasi.</content:encoded></item></channel></rss>
