<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SBY Gagal Kelolah TNI-Polri </title><description>Padahal, perselisihan TNI dan Polri sangat merugikan masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/08/337/772769/sby-gagal-kelolah-tni-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/03/08/337/772769/sby-gagal-kelolah-tni-polri"/><item><title>SBY Gagal Kelolah TNI-Polri </title><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/08/337/772769/sby-gagal-kelolah-tni-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/03/08/337/772769/sby-gagal-kelolah-tni-polri</guid><pubDate>Jum'at 08 Maret 2013 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/08/337/772769/t2d2qc34NS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mapolres OKU dibakar (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/08/337/772769/t2d2qc34NS.jpg</image><title>Mapolres OKU dibakar (Ist)</title></images><description>SETIAP&amp;nbsp;orang sah-sah saja ingin tampil beda dengan&amp;nbsp;memodifikasi kendaraan. Tapi, terkadang itu dilakukanlah tanpa memerhatikan aturan.
&amp;nbsp;
Misalnya ikut memodifikasi pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB). Tentu saja ini bisa berurusan dengan polisi di jalan.
&amp;nbsp;
Modifikasi&amp;nbsp;pelat kendaraan&amp;nbsp;tak bisa, karena bisa-bisa melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika ini terjadi maka hukumannya bisa kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
&amp;nbsp;
Lantas aturan apa saja yang mesti diperhatikan terkait memodifikasi pelat nomor kendaraan? Selengkapnya simak infografis ya!
Baca Juga:
Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca LebaranBikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi




#Bengkel Autos
#Modifikasi Mobil
#Pelat Nomor Kendaraan
#TNKB
#Plat kendaraan

</description><content:encoded>SETIAP&amp;nbsp;orang sah-sah saja ingin tampil beda dengan&amp;nbsp;memodifikasi kendaraan. Tapi, terkadang itu dilakukanlah tanpa memerhatikan aturan.
&amp;nbsp;
Misalnya ikut memodifikasi pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB). Tentu saja ini bisa berurusan dengan polisi di jalan.
&amp;nbsp;
Modifikasi&amp;nbsp;pelat kendaraan&amp;nbsp;tak bisa, karena bisa-bisa melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika ini terjadi maka hukumannya bisa kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
&amp;nbsp;
Lantas aturan apa saja yang mesti diperhatikan terkait memodifikasi pelat nomor kendaraan? Selengkapnya simak infografis ya!
Baca Juga:
Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca LebaranBikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi




#Bengkel Autos
#Modifikasi Mobil
#Pelat Nomor Kendaraan
#TNKB
#Plat kendaraan

</content:encoded></item></channel></rss>
