<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lumpur Tiba-Tiba Menyembur 3 Meter di Persawahan, Warga Panik</title><description>Semburan lumpur setinggi tiga meter lebih di area persawahan menghebohkan warga sekitar. Dua orang pingsan karena menghirup gas yang keluar bersama lumpur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/12/513/774784/lumpur-tiba-tiba-menyembur-3-meter-di-persawahan-warga-panik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/03/12/513/774784/lumpur-tiba-tiba-menyembur-3-meter-di-persawahan-warga-panik"/><item><title>Lumpur Tiba-Tiba Menyembur 3 Meter di Persawahan, Warga Panik</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/12/513/774784/lumpur-tiba-tiba-menyembur-3-meter-di-persawahan-warga-panik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/03/12/513/774784/lumpur-tiba-tiba-menyembur-3-meter-di-persawahan-warga-panik</guid><pubDate>Selasa 12 Maret 2013 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Rustaman Nusantara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/12/513/774784/JMrp2MkOAD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Semburan lumpur di Desa Kesongo, Grobogan (Dok: Rusaman/Sindo TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/12/513/774784/JMrp2MkOAD.jpg</image><title>Semburan lumpur di Desa Kesongo, Grobogan (Dok: Rusaman/Sindo TV)</title></images><description>BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali dicairkan pada 2022. Program ini kabarnya akan menyasar para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
&amp;nbsp;
Namun, Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai kabar ini. Dia mengatakan, Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berwenang memutuskannya.
&amp;nbsp;
&quot;Keputusan di Komite PEN,&quot; kata Indah kepada Okezone, Jakarta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Baca Juga:
Syarat Pekerja Mendapatkan BLT Rp1 Juta
-----------------------------------------
Perbedaaan PPKM Level 1 Sampai 4
-----------------------------------------
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Jika berkaca kepada pelaksanaan BLT subsidi gaji 2021, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja sebagai calon penerima.
&amp;nbsp;
Berikut Okezone rangkumkan syarat-syarat penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta, Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
&amp;nbsp;
1. WNI
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, pekerja/buruh harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.
&amp;nbsp;
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
Selain harus memiliki NIK, pekerja/buruh harus memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
&amp;nbsp;
3. Memiliki gaji Rp3,5 juta
Gaji pekerja/buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK tempat pekerja/buruh bekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gajinya menjadi sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
&amp;nbsp;
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Maka, pekerja/buruh dengan gaji tersebut berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.
&amp;nbsp;
4. Bekerja di seluruh wilayah Indonesia
Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus.
&amp;nbsp;
Pekerja yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima bantuan sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
&amp;nbsp;
5. Bekerja di sekitar prioritas
Pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan diprioritaskan untuk menerima BLT subsidi gaji.
&amp;nbsp;
Simak Infografis.
&amp;nbsp;
#BLT #BSU #BLT Subsidi Gaji #BLT Subsidi Gaji Cair
&amp;nbsp;</description><content:encoded>BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali dicairkan pada 2022. Program ini kabarnya akan menyasar para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
&amp;nbsp;
Namun, Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai kabar ini. Dia mengatakan, Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berwenang memutuskannya.
&amp;nbsp;
&quot;Keputusan di Komite PEN,&quot; kata Indah kepada Okezone, Jakarta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Baca Juga:
Syarat Pekerja Mendapatkan BLT Rp1 Juta
-----------------------------------------
Perbedaaan PPKM Level 1 Sampai 4
-----------------------------------------
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Jika berkaca kepada pelaksanaan BLT subsidi gaji 2021, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja sebagai calon penerima.
&amp;nbsp;
Berikut Okezone rangkumkan syarat-syarat penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta, Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
&amp;nbsp;
1. WNI
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, pekerja/buruh harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.
&amp;nbsp;
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
Selain harus memiliki NIK, pekerja/buruh harus memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
&amp;nbsp;
3. Memiliki gaji Rp3,5 juta
Gaji pekerja/buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK tempat pekerja/buruh bekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gajinya menjadi sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
&amp;nbsp;
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Maka, pekerja/buruh dengan gaji tersebut berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.
&amp;nbsp;
4. Bekerja di seluruh wilayah Indonesia
Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus.
&amp;nbsp;
Pekerja yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima bantuan sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
&amp;nbsp;
5. Bekerja di sekitar prioritas
Pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan diprioritaskan untuk menerima BLT subsidi gaji.
&amp;nbsp;
Simak Infografis.
&amp;nbsp;
#BLT #BSU #BLT Subsidi Gaji #BLT Subsidi Gaji Cair
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
