<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpanse Asal China Ini Hobi Merokok</title><description>Seekor simpanse di kebun binatang Urumqi, Xinjiang, China memiliki  kebiasaan aneh. Binatang yang memiliki kemiripan dengan manusia ini  kecanduan menghisap rokok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/22/214/779658/simpanse-asal-china-ini-hobi-merokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/03/22/214/779658/simpanse-asal-china-ini-hobi-merokok"/><item><title>Simpanse Asal China Ini Hobi Merokok</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/22/214/779658/simpanse-asal-china-ini-hobi-merokok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/03/22/214/779658/simpanse-asal-china-ini-hobi-merokok</guid><pubDate>Jum'at 22 Maret 2013 05:03 WIB</pubDate><dc:creator>Andyta Fajarini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/21/214/779658/gSp6OvHaq0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kera yang merorok (Foto: Youtube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/21/214/779658/gSp6OvHaq0.jpg</image><title>Kera yang merorok (Foto: Youtube)</title></images><description>Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
&amp;nbsp;
Baca Juga: 4 Fakta Presiden Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja
&amp;nbsp;
Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
&amp;nbsp;
Baca Juga: 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,&amp;rdquo; bunyi Perpres tersebut, dikutip Okezone.
&amp;nbsp;
Simak selengkapnya di infografis.


#pns
#atur
#Jam Kerja PNS
#Sistem Kerja PNS
#pns bisa kerja di mana saja
</description><content:encoded>Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
&amp;nbsp;
Baca Juga: 4 Fakta Presiden Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja
&amp;nbsp;
Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
&amp;nbsp;
Baca Juga: 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,&amp;rdquo; bunyi Perpres tersebut, dikutip Okezone.
&amp;nbsp;
Simak selengkapnya di infografis.


#pns
#atur
#Jam Kerja PNS
#Sistem Kerja PNS
#pns bisa kerja di mana saja
</content:encoded></item></channel></rss>
