<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal Lima Pemimpin Berpengaruh di China</title><description>Dunia patut mengenal, lima orang pemimpin China di era klasik hingga abad ke-19 yang dinilai cukup berpengaruh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/27/413/781804/mengenal-lima-pemimpin-berpengaruh-di-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/03/27/413/781804/mengenal-lima-pemimpin-berpengaruh-di-china"/><item><title>Mengenal Lima Pemimpin Berpengaruh di China</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/27/413/781804/mengenal-lima-pemimpin-berpengaruh-di-china</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/03/27/413/781804/mengenal-lima-pemimpin-berpengaruh-di-china</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2013 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Aulia Akbar</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. Pencabutan dan penarikan ini dilakukan karena masa edarnya dinilai cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.Baca Juga:&amp;nbsp;10 Pekerjaan Teknik Bergaji Tinggi di Amerika Serikat Tahun 2023BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.Baca Juga:&amp;nbsp;5 Makanan Unik Khas JogjaSimak selengkapnya di Infografis!


#Uang Logam
#Uang
#bank indonesia
#Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku
#BI

</description><content:encoded>Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. Pencabutan dan penarikan ini dilakukan karena masa edarnya dinilai cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.Baca Juga:&amp;nbsp;10 Pekerjaan Teknik Bergaji Tinggi di Amerika Serikat Tahun 2023BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.Baca Juga:&amp;nbsp;5 Makanan Unik Khas JogjaSimak selengkapnya di Infografis!


#Uang Logam
#Uang
#bank indonesia
#Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku
#BI

</content:encoded></item></channel></rss>
