<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isu Rohingya Kembali Memanas, OKI Gelar Pertemuan</title><description>Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) akan menggelar pertemuan pada April depan untuk membahas perkembangan isu Rohingya. Konflik yang melibatkan etnis Rohingya di Myanmar kini memang semakin panas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/31/411/783949/isu-rohingya-kembali-memanas-oki-gelar-pertemuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/03/31/411/783949/isu-rohingya-kembali-memanas-oki-gelar-pertemuan"/><item><title>Isu Rohingya Kembali Memanas, OKI Gelar Pertemuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/03/31/411/783949/isu-rohingya-kembali-memanas-oki-gelar-pertemuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/03/31/411/783949/isu-rohingya-kembali-memanas-oki-gelar-pertemuan</guid><pubDate>Minggu 31 Maret 2013 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Dwi Anggoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/31/411/783949/wmi0lt84Yx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sisa-Sisa Kerusuhan di Myanmar (Foto: AFP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/31/411/783949/wmi0lt84Yx.jpg</image><title>Sisa-Sisa Kerusuhan di Myanmar (Foto: AFP)</title></images><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). Dalam putusannya, hakim menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.
&amp;nbsp;
Baca juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Mentereng Thomas Lembong
&amp;nbsp;
&quot;Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).
&amp;nbsp;
Baca juga: Intip Kekayaan Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
&amp;nbsp;
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.



praperadilankorupsi impor gulasidang praperadilan tom lembongTom Lembong</description><content:encoded>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). Dalam putusannya, hakim menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.
&amp;nbsp;
Baca juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Mentereng Thomas Lembong
&amp;nbsp;
&quot;Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).
&amp;nbsp;
Baca juga: Intip Kekayaan Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
&amp;nbsp;
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.



praperadilankorupsi impor gulasidang praperadilan tom lembongTom Lembong</content:encoded></item></channel></rss>
