<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyadapan Kejahatan Luar Biasa Tak Perlu Dibatasi   </title><description>Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, mengusulkan, agar pimpinan KPK segera mengirimkan surat resmi ke DPR  terkait pasal penyadapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/03/339/785355/penyadapan-kejahatan-luar-biasa-tak-perlu-dibatasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/03/339/785355/penyadapan-kejahatan-luar-biasa-tak-perlu-dibatasi"/><item><title>Penyadapan Kejahatan Luar Biasa Tak Perlu Dibatasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/03/339/785355/penyadapan-kejahatan-luar-biasa-tak-perlu-dibatasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/03/339/785355/penyadapan-kejahatan-luar-biasa-tak-perlu-dibatasi</guid><pubDate>Rabu 03 April 2013 01:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/03/339/785355/Et5hrUZ3y8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/03/339/785355/Et5hrUZ3y8.jpg</image><title>Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah (Foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Salah satu Revisi Undang-undang (RUU) KUHAP, terkait penyadapan penegak hukum. Dalam revisi tersebut berbunyi diharuskannya penegak hukum meminta izin ke hakim, sebelum melakukan penyadapan.
&amp;nbsp;
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, mengatakan untuk kejahatan luar biasa, aturan tersebut seharusnya tak berlaku.
&amp;nbsp;
Chandra menambahkan, dalam RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan, yang diatur di Undang-undang tindak pidana korupsi, terorisme, narkotik, merupakan kejahatan ekstra ordinary atau luar biasa, sebaiknya tidak dirubah.
&amp;nbsp;
&quot;Harus ada penegasan dalam rancangan RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan yang diatur di UU Tipikor misalnya, terorisme, narkotik, itu kan kejahatan-kejahatan ekstra ordinary. Jadi tentang cara penyadapan yang berlaku di Tipikor, terorisne, narkotik, itu dinyatakan tidak berlaku. Selesai masalah,&quot; ungkap Chandra di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
&amp;nbsp;
Chandra mengusulkan, agar pimpinan KPK segera mengirimkan surat resmi ke DPR terkait pasal penyadapan itu. Agar DPR bisa memahami mana kejahatan luar biasa.
&amp;nbsp;
&quot;Terserah DPR. Kalau saya sih ngusulin, terorisme, narkoba, korupsi,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Menurut Chandra, saat pembahasan RUU KUHP dan KUHAP,&amp;nbsp; pimpinan KPK sama sekali tidak pernah dilibatkan. &quot;Secara institusi tidak dilibatkan, cuma kita dilibatkan di rancangan UU Tipikor,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Salah satu Revisi Undang-undang (RUU) KUHAP, terkait penyadapan penegak hukum. Dalam revisi tersebut berbunyi diharuskannya penegak hukum meminta izin ke hakim, sebelum melakukan penyadapan.
&amp;nbsp;
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, mengatakan untuk kejahatan luar biasa, aturan tersebut seharusnya tak berlaku.
&amp;nbsp;
Chandra menambahkan, dalam RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan, yang diatur di Undang-undang tindak pidana korupsi, terorisme, narkotik, merupakan kejahatan ekstra ordinary atau luar biasa, sebaiknya tidak dirubah.
&amp;nbsp;
&quot;Harus ada penegasan dalam rancangan RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan yang diatur di UU Tipikor misalnya, terorisme, narkotik, itu kan kejahatan-kejahatan ekstra ordinary. Jadi tentang cara penyadapan yang berlaku di Tipikor, terorisne, narkotik, itu dinyatakan tidak berlaku. Selesai masalah,&quot; ungkap Chandra di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
&amp;nbsp;
Chandra mengusulkan, agar pimpinan KPK segera mengirimkan surat resmi ke DPR terkait pasal penyadapan itu. Agar DPR bisa memahami mana kejahatan luar biasa.
&amp;nbsp;
&quot;Terserah DPR. Kalau saya sih ngusulin, terorisme, narkoba, korupsi,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Menurut Chandra, saat pembahasan RUU KUHP dan KUHAP,&amp;nbsp; pimpinan KPK sama sekali tidak pernah dilibatkan. &quot;Secara institusi tidak dilibatkan, cuma kita dilibatkan di rancangan UU Tipikor,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
