<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Pembocoran Sprindik Anas Oleh Wiwin Suwandi</title><description>Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memutuskan Wiwin  Suwandi sebagai pelaku  pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan Anas Urbaningrum  sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan sports center di&amp;nbsp;  Hambalang, Bogor, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/03/339/785714/kronologi-pembocoran-sprindik-anas-oleh-wiwin-suwandi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/03/339/785714/kronologi-pembocoran-sprindik-anas-oleh-wiwin-suwandi"/><item><title>Kronologi Pembocoran Sprindik Anas Oleh Wiwin Suwandi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/03/339/785714/kronologi-pembocoran-sprindik-anas-oleh-wiwin-suwandi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/03/339/785714/kronologi-pembocoran-sprindik-anas-oleh-wiwin-suwandi</guid><pubDate>Rabu 03 April 2013 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/03/339/785714/gkeIen0vey.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/03/339/785714/gkeIen0vey.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan Sekertaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi sebagai pelaku pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan sports center di&amp;nbsp; Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Anggota Komite Etik KPK, menuturkan, berdasarkan hasil investigasi, wiwin terbukti memotret sprindik Anas dengan menggunkan ponsel BlackBerry miliknya. Berikut kronologis pembocoran sprindik tersebut.Pada pukul 20.20 WIB, tanggal 7 Februari 2013, Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan KPK.Kemudian, pada pukul 20.27 WIB, Abraham Samad memerintahkan Wiwin untuk meng-copy konsep dokumen Sprindik yang belum diparaf oleh semua pimpinan KPK tersebut. Konsep surat tersebut belum diberi tanggal, dan dibubuhi cap atau setempel&amp;nbsp; KPK.Lalu, pada pukul 21.29 WIB, hasil copy-an tersebut diserahkan kembali oleh Wiwin kepada Abraham Samad.Tetapi, pada pukul 21.30 WIB, Wiwin kembali melakukan scan untuk meng-copy dokumen tersebut. Pukul 21.46 WIB, Wiwin menyimpan hasil scan Sprindik kedua tersebut dan disimpan di laci mejanya. Kemudian pukul 21.51 WIB, Wiwin meninggalkan Gedung KPK dan pulang kerumahnya.Keesokan harinya, pada 8 Februari 2013, sekira pukul 21.46 WIB, Wiwin kembali mengambil dokumen yang telah dicetak pada malam sebelumnya yang disimpan di laci.Selanjutnya, Wiwin yang tinggal serumah dengan Abraham Samad itu, berangkat menuju kawasan Setiabudi Building dan bertemu dengan dua orang wartawan bernama Tri Suharman dan Rudy Polycarpus.Di tempat itu, Wiwin&amp;nbsp; menunjukan dan menyerahkan satu lembar hasil scan cetak Sprindik yang di scan. Hingga akhirnya, pada 9 Februari 2013, Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar di media massa.Wiwin diketahui memang mengenal dekat wartawan yang bernama Tri Suharman. Kedekatannya itu juga diketahui Abraham Samad. Abraham juga mengenal Tri Suharman, sebagai mantan wartawan yang sebelumnya bertugas di Makasar dan sekarang bertugas di KPK.Meski sudah ditetapkan sebagai pelaku, Komite Etik tidak bisa memberikan sanksi kepada Wiwin, karena Komite Etik hanya memiliki kewenangan untuk memberi sangsi di level pimpinan KPK. Sangsi untuk Wiwin diserahkan kepada Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.</description><content:encoded>JAKARTA- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan Sekertaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi sebagai pelaku pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan sports center di&amp;nbsp; Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Anggota Komite Etik KPK, menuturkan, berdasarkan hasil investigasi, wiwin terbukti memotret sprindik Anas dengan menggunkan ponsel BlackBerry miliknya. Berikut kronologis pembocoran sprindik tersebut.Pada pukul 20.20 WIB, tanggal 7 Februari 2013, Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan KPK.Kemudian, pada pukul 20.27 WIB, Abraham Samad memerintahkan Wiwin untuk meng-copy konsep dokumen Sprindik yang belum diparaf oleh semua pimpinan KPK tersebut. Konsep surat tersebut belum diberi tanggal, dan dibubuhi cap atau setempel&amp;nbsp; KPK.Lalu, pada pukul 21.29 WIB, hasil copy-an tersebut diserahkan kembali oleh Wiwin kepada Abraham Samad.Tetapi, pada pukul 21.30 WIB, Wiwin kembali melakukan scan untuk meng-copy dokumen tersebut. Pukul 21.46 WIB, Wiwin menyimpan hasil scan Sprindik kedua tersebut dan disimpan di laci mejanya. Kemudian pukul 21.51 WIB, Wiwin meninggalkan Gedung KPK dan pulang kerumahnya.Keesokan harinya, pada 8 Februari 2013, sekira pukul 21.46 WIB, Wiwin kembali mengambil dokumen yang telah dicetak pada malam sebelumnya yang disimpan di laci.Selanjutnya, Wiwin yang tinggal serumah dengan Abraham Samad itu, berangkat menuju kawasan Setiabudi Building dan bertemu dengan dua orang wartawan bernama Tri Suharman dan Rudy Polycarpus.Di tempat itu, Wiwin&amp;nbsp; menunjukan dan menyerahkan satu lembar hasil scan cetak Sprindik yang di scan. Hingga akhirnya, pada 9 Februari 2013, Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar di media massa.Wiwin diketahui memang mengenal dekat wartawan yang bernama Tri Suharman. Kedekatannya itu juga diketahui Abraham Samad. Abraham juga mengenal Tri Suharman, sebagai mantan wartawan yang sebelumnya bertugas di Makasar dan sekarang bertugas di KPK.Meski sudah ditetapkan sebagai pelaku, Komite Etik tidak bisa memberikan sanksi kepada Wiwin, karena Komite Etik hanya memiliki kewenangan untuk memberi sangsi di level pimpinan KPK. Sangsi untuk Wiwin diserahkan kepada Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
