<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ESJA Nilai Pasangan Ganteng Lakukan Kecurangan</title><description>Effendi Simbolon optimis gugatan  atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) Pilkada Sumatera  Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) akan  terbukti di persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/03/340/785368/esja-nilai-pasangan-ganteng-lakukan-kecurangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/03/340/785368/esja-nilai-pasangan-ganteng-lakukan-kecurangan"/><item><title>ESJA Nilai Pasangan Ganteng Lakukan Kecurangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/03/340/785368/esja-nilai-pasangan-ganteng-lakukan-kecurangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/03/340/785368/esja-nilai-pasangan-ganteng-lakukan-kecurangan</guid><pubDate>Rabu 03 April 2013 02:21 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/03/340/785368/rrrsju1Mjr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/03/340/785368/rrrsju1Mjr.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Effendi  Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) yang diusung PDI Perjuangan menilai, pelaksanaan Pilgub Sumut 2013 diwarnai kecurangan yang dilakukan  pasangan nomor urut 5, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Gatot Pujo Nugroho-Erry Nuradi (GanTeng).Demikian diungkapkan  tim pasangan ESJA, pada sidang perdana gugatan Pemilukada Sumatra Utara  (Sumut) 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar tadi siang, di  Jakarta, Selasa (2/4/2013).Effendi Simbolon optimis gugatan  atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumatera  Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) akan terbukti di persidangan.Effendi  mengaku sudah mengantongi dan menyerahkan bukti kunci pelanggaran  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota dan  pasangan calon Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi 'Ganteng'.Ada  beberapa kategori yang memang dilakukan pihak KPUD, ada yang dilakukan  pihak kabupaten maupun bukti dari pelangaran Gatot-Tengku Erry termasuk  dalam halnya penggunaan APBD dan konspirasi dengan kabupaten yang  mendapatkan dana bantuan daerah yang konspiratif. Dampaknya juga bisa ke  tindak pidana korupsi. &quot;Untuk kasus korupsi, putusan dari MK bisa  menjadi landasan untuk meneruskan pelaporan tindak pidana korupsi kepada  KPK,&quot; jelas dia.Kata dia, tidak semua masyarakat Sumut dapat  menggunakan hak pilihnya, bahkan terbilang kurang dari 50 persen warga  yang bisa menggunakan hak pilihnya. &quot;Pemilih kemarin, Kamis 7 Maret yang  terlibat hanya 40 persen,&quot; jelasnya.Sementara, kata Effendi,  tidak sedikit pula dana yang dihabiskan untuk pesta demokrasi di wilayah  Sumut in menghabiskan dana mencapai Rp 500 miliar. &quot;Ini merupakan  keprihatinan nasional. Di satu sisi, kita mengharapkan penghematan  anggaran, tapi di sisi lain melakukan pemborosan yang luar biasa,&quot;  imbuhnya.Walaupun menghabiskan dana yang besar, namun tidak ada  out put yang dirasakan oleh masyarakat dari pelaksanaan pilkada ini.  Effendi berharap majelis hakim bisa melihat dan mempertimbangkan dengan  mengedepankan azas keadilan bagi tegaknya proses demokrasi yang adil.Sidang  yang dipimpin Hakim Akil Mochtar dengan anggota M Alim dan Hamdan  Zoelfa akan dilanjutkan pada Rabu, 3 April besok. Rencananya sidang akan  berlangsung selama dua minggu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Effendi  Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) yang diusung PDI Perjuangan menilai, pelaksanaan Pilgub Sumut 2013 diwarnai kecurangan yang dilakukan  pasangan nomor urut 5, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Gatot Pujo Nugroho-Erry Nuradi (GanTeng).Demikian diungkapkan  tim pasangan ESJA, pada sidang perdana gugatan Pemilukada Sumatra Utara  (Sumut) 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar tadi siang, di  Jakarta, Selasa (2/4/2013).Effendi Simbolon optimis gugatan  atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumatera  Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) akan terbukti di persidangan.Effendi  mengaku sudah mengantongi dan menyerahkan bukti kunci pelanggaran  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota dan  pasangan calon Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi 'Ganteng'.Ada  beberapa kategori yang memang dilakukan pihak KPUD, ada yang dilakukan  pihak kabupaten maupun bukti dari pelangaran Gatot-Tengku Erry termasuk  dalam halnya penggunaan APBD dan konspirasi dengan kabupaten yang  mendapatkan dana bantuan daerah yang konspiratif. Dampaknya juga bisa ke  tindak pidana korupsi. &quot;Untuk kasus korupsi, putusan dari MK bisa  menjadi landasan untuk meneruskan pelaporan tindak pidana korupsi kepada  KPK,&quot; jelas dia.Kata dia, tidak semua masyarakat Sumut dapat  menggunakan hak pilihnya, bahkan terbilang kurang dari 50 persen warga  yang bisa menggunakan hak pilihnya. &quot;Pemilih kemarin, Kamis 7 Maret yang  terlibat hanya 40 persen,&quot; jelasnya.Sementara, kata Effendi,  tidak sedikit pula dana yang dihabiskan untuk pesta demokrasi di wilayah  Sumut in menghabiskan dana mencapai Rp 500 miliar. &quot;Ini merupakan  keprihatinan nasional. Di satu sisi, kita mengharapkan penghematan  anggaran, tapi di sisi lain melakukan pemborosan yang luar biasa,&quot;  imbuhnya.Walaupun menghabiskan dana yang besar, namun tidak ada  out put yang dirasakan oleh masyarakat dari pelaksanaan pilkada ini.  Effendi berharap majelis hakim bisa melihat dan mempertimbangkan dengan  mengedepankan azas keadilan bagi tegaknya proses demokrasi yang adil.Sidang  yang dipimpin Hakim Akil Mochtar dengan anggota M Alim dan Hamdan  Zoelfa akan dilanjutkan pada Rabu, 3 April besok. Rencananya sidang akan  berlangsung selama dua minggu.</content:encoded></item></channel></rss>
