<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan PPRN Versi Amelia Yani Ditolak </title><description>Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie menyatakan keputusan ini berdasarkan materi pengadu yang tidak dapat diperkarakan oleh DKPP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/04/339/786318/gugatan-pprn-versi-amelia-yani-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/04/339/786318/gugatan-pprn-versi-amelia-yani-ditolak"/><item><title>Gugatan PPRN Versi Amelia Yani Ditolak </title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/04/339/786318/gugatan-pprn-versi-amelia-yani-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/04/339/786318/gugatan-pprn-versi-amelia-yani-ditolak</guid><pubDate>Kamis 04 April 2013 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/04/339/786318/npIwlGdsrV.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/04/339/786318/npIwlGdsrV.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menolak gugatan pihak pengadu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Ahmad Yani terkait hak politik dan konstitusinya yang tidak diperbolehkan ikut Pemilu oleh KPU.
&amp;nbsp;
Menurut Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, keputusan ini berdasarkan materi pengadu yang tidak dapat diperkarakan oleh DKPP.
&amp;nbsp;
&quot;Menetapkan pengaduan tidak dapat diterima. Materi pengadu mengenai persoalan internal parpol adalah kewenangan pemerintah dan tidak dapat diperkarakan di DKPP,&quot; kata Jimly, dalam persidangan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
&amp;nbsp;
Untuk itu, kata dia, masalah ini persoalan internal PPRN dan akan dikembalikan kepada pemerintah.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua PPRN Amelia Yani mengatakan, tidak mempersalahkan putusan ini. Alasannya, memang bukan ranah pengaduannya di DKPP. &quot;Kami akan kembali memperjuangkan kembali ke Kemenkum HAM,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menolak gugatan pihak pengadu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Ahmad Yani terkait hak politik dan konstitusinya yang tidak diperbolehkan ikut Pemilu oleh KPU.
&amp;nbsp;
Menurut Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, keputusan ini berdasarkan materi pengadu yang tidak dapat diperkarakan oleh DKPP.
&amp;nbsp;
&quot;Menetapkan pengaduan tidak dapat diterima. Materi pengadu mengenai persoalan internal parpol adalah kewenangan pemerintah dan tidak dapat diperkarakan di DKPP,&quot; kata Jimly, dalam persidangan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
&amp;nbsp;
Untuk itu, kata dia, masalah ini persoalan internal PPRN dan akan dikembalikan kepada pemerintah.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua PPRN Amelia Yani mengatakan, tidak mempersalahkan putusan ini. Alasannya, memang bukan ranah pengaduannya di DKPP. &quot;Kami akan kembali memperjuangkan kembali ke Kemenkum HAM,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
