<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langkah KPU Bangkalan Dinilai Tepat</title><description>Keputusan KPU Bangkalan mencoret pasangan calon nomor urut 1 KH Imam  Buchori Cholil-Zainal Alim karena melaksanakan keputusan PTUN Surabaya  sudah benar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/05/339/787007/langkah-kpu-bangkalan-dinilai-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/05/339/787007/langkah-kpu-bangkalan-dinilai-tepat"/><item><title>Langkah KPU Bangkalan Dinilai Tepat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/05/339/787007/langkah-kpu-bangkalan-dinilai-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/05/339/787007/langkah-kpu-bangkalan-dinilai-tepat</guid><pubDate>Jum'at 05 April 2013 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ridwansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/05/339/787007/jcmuiKYr78.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/05/339/787007/jcmuiKYr78.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Keputusan KPU Bangkalan mencoret pasangan calon nomor urut 1 KH Imam Buchori Cholil-Zainal Alim karena melaksanakan keputusan PTUN Surabaya sudah benar.Demikian pandangan saksi ahli dari Universitas Indonesia Esa Unggul, Irman Putra Sidin, dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (5/4/2013).Pakar hukum tata negara ini berpendapat, keputusan pengadilan adalah sah. Bahkan, lanjut dia, seharusnya pelaksanaan putusan pengadilan tidak berbelit-belit. &quot;Selama melaksanakan perintah pengadilan itu sah dilakukan. Jadi, langkah KPU Bangkalan sudah sesuai aturan hukum,&quot; ujar Irman.Mengenai adanya kesalahan dalam proses persidangan di PTUN, tanggungjawab tidak bisa dibebankan ke KPU Bangkalan. Sebab, KPU bertugas memperlancar tugas-tugasnya untuk segera mengambil keputusan. &quot;Selama tidak ada motif apapun di belakangnya, KPU sudah tepat. Kalau pengadu menuding KPU memiliki motif tertentu tinggal dibuktikan saja. Selama tidak ada bukti, tuduhannya lemah,&quot; urainya.Anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, kasus Bangkalan kemungkinan diputus pekan depan berbarengan dengan daerah lainnya. Pihaknya akan membawa hasil tiga persidangan ke rapat pleno DKPP.&amp;ldquo;Minggu depan kami harapkan sudah ada keputusan, kalau pandangan majelis sidang, fakta-fakta dan saksi-saksi di persidangan sudah cukup,&amp;rdquo; ujar Nur Hidayat.</description><content:encoded>JAKARTA - Keputusan KPU Bangkalan mencoret pasangan calon nomor urut 1 KH Imam Buchori Cholil-Zainal Alim karena melaksanakan keputusan PTUN Surabaya sudah benar.Demikian pandangan saksi ahli dari Universitas Indonesia Esa Unggul, Irman Putra Sidin, dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (5/4/2013).Pakar hukum tata negara ini berpendapat, keputusan pengadilan adalah sah. Bahkan, lanjut dia, seharusnya pelaksanaan putusan pengadilan tidak berbelit-belit. &quot;Selama melaksanakan perintah pengadilan itu sah dilakukan. Jadi, langkah KPU Bangkalan sudah sesuai aturan hukum,&quot; ujar Irman.Mengenai adanya kesalahan dalam proses persidangan di PTUN, tanggungjawab tidak bisa dibebankan ke KPU Bangkalan. Sebab, KPU bertugas memperlancar tugas-tugasnya untuk segera mengambil keputusan. &quot;Selama tidak ada motif apapun di belakangnya, KPU sudah tepat. Kalau pengadu menuding KPU memiliki motif tertentu tinggal dibuktikan saja. Selama tidak ada bukti, tuduhannya lemah,&quot; urainya.Anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, kasus Bangkalan kemungkinan diputus pekan depan berbarengan dengan daerah lainnya. Pihaknya akan membawa hasil tiga persidangan ke rapat pleno DKPP.&amp;ldquo;Minggu depan kami harapkan sudah ada keputusan, kalau pandangan majelis sidang, fakta-fakta dan saksi-saksi di persidangan sudah cukup,&amp;rdquo; ujar Nur Hidayat.</content:encoded></item></channel></rss>
