<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Sekolah Tentang Siswi Hamil Harus Jelas</title><description>Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD)  1945, maka setiap  anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak   terkecuali para siswi yang tengah mengandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/05/373/786760/aturan-sekolah-tentang-siswi-hamil-harus-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/05/373/786760/aturan-sekolah-tentang-siswi-hamil-harus-jelas"/><item><title>Aturan Sekolah Tentang Siswi Hamil Harus Jelas</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/05/373/786760/aturan-sekolah-tentang-siswi-hamil-harus-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/05/373/786760/aturan-sekolah-tentang-siswi-hamil-harus-jelas</guid><pubDate>Jum'at 05 April 2013 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Margaret Puspitarini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/05/373/786760/DpsVn8kkEI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Heru Heryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/05/373/786760/DpsVn8kkEI.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Heru Heryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD)  1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak  terkecuali para siswi yang tengah mengandung.
&amp;nbsp;
Namun pada kenyataannya, siswi hamil tidak lagi mendapatkan  hak yang sama dengan pelajar lainnya. Mereka justru dikeluarkan sehingga tidak  dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Hal ini melahirkan keprihatinan dari  Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana.
&amp;nbsp;
Wanita yang akrab disapa Anyi itu mengungkap, setiap sekolah  hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada  siswi hamil. &quot;Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk  siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak,&quot; kata  Anyi, ketika berbincang dengan Okezone, Jumat (5/4/2013).
&amp;nbsp;
Selain itu, lanjut Anyi, terkadang sekolah tidak memiliki  peraturan atau prosedur yang jelas tentang siswi hamil atau menikah. Jika dari  awal sudah jelas ada aturan tersebut, maka dalam melakukan tindakan, sekolah  akan sesuai prosedur bukan justru terkesan dicari-cari.
&amp;nbsp;
&quot;Dari larangan tidak boleh ujian bahkan dikeluarkan. Padahal  tidak diatur sebelumnya. Jadi terkesan dicari-cari. Ini justru menghilangkan  fungsi pendidikan dari sekolah itu. Lagipula fungsi sekolah bukan untuk  menghukum. Padahal ketika sekolah tidak mengeluarkan siswi hamil itu merupakan  jalan masuk sekolah untuk melaksanakan pendidikan moral,&quot;  jelasnya.
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, katanya, sangat penting bagi pihak sekolah  untuk memiliki aturan dan Standar Operasional Program (SOP) yang jelas  menyangkut kasus pelajar hamil. Tidak hanya kasus kehamilan, sanksi atas  pelanggaran lain yang dilakukan pelajar pun harus disosialisasikan sejak awal  kepada siswa maupun orangtua.
&amp;nbsp;
&quot;Peraturan harus disosialisakan kepada para orangtua dan  siswa. Karena masih sering anak sekolah tidak mengetahui peraturan dan sanksi  saat melanggar. Ada hak dan kewajiban yang seimbang antara sekolah dan siswa,&quot;  papar Anyi.
&amp;nbsp;
Menurut Anyi, di beberapa kasus siswi hamil, sekolah tempat  asal pelajar tersebut memang tidak memberikan pendidikan reproduksi seksual.  Dengan beralasan ingin menyelamatkan siswa yang lain dari &quot;contoh buruk,&quot;  sekolah pun mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswi  tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sekolah yang siswinya hamil bisa jadi belum memberikan  pendidikan reproduksi seksual. Jadi seolah-olah menghukum si anak tanpa  memberikan pendidikan terlebih dahulu. Lagipula, mengeluarkan siswi hamil dari  sekolah belum tentu jadi contoh yang baik karena fungsi pendidikan jadi tidak  sampai,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD)  1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak  terkecuali para siswi yang tengah mengandung.
&amp;nbsp;
Namun pada kenyataannya, siswi hamil tidak lagi mendapatkan  hak yang sama dengan pelajar lainnya. Mereka justru dikeluarkan sehingga tidak  dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Hal ini melahirkan keprihatinan dari  Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana.
&amp;nbsp;
Wanita yang akrab disapa Anyi itu mengungkap, setiap sekolah  hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada  siswi hamil. &quot;Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk  siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak,&quot; kata  Anyi, ketika berbincang dengan Okezone, Jumat (5/4/2013).
&amp;nbsp;
Selain itu, lanjut Anyi, terkadang sekolah tidak memiliki  peraturan atau prosedur yang jelas tentang siswi hamil atau menikah. Jika dari  awal sudah jelas ada aturan tersebut, maka dalam melakukan tindakan, sekolah  akan sesuai prosedur bukan justru terkesan dicari-cari.
&amp;nbsp;
&quot;Dari larangan tidak boleh ujian bahkan dikeluarkan. Padahal  tidak diatur sebelumnya. Jadi terkesan dicari-cari. Ini justru menghilangkan  fungsi pendidikan dari sekolah itu. Lagipula fungsi sekolah bukan untuk  menghukum. Padahal ketika sekolah tidak mengeluarkan siswi hamil itu merupakan  jalan masuk sekolah untuk melaksanakan pendidikan moral,&quot;  jelasnya.
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, katanya, sangat penting bagi pihak sekolah  untuk memiliki aturan dan Standar Operasional Program (SOP) yang jelas  menyangkut kasus pelajar hamil. Tidak hanya kasus kehamilan, sanksi atas  pelanggaran lain yang dilakukan pelajar pun harus disosialisasikan sejak awal  kepada siswa maupun orangtua.
&amp;nbsp;
&quot;Peraturan harus disosialisakan kepada para orangtua dan  siswa. Karena masih sering anak sekolah tidak mengetahui peraturan dan sanksi  saat melanggar. Ada hak dan kewajiban yang seimbang antara sekolah dan siswa,&quot;  papar Anyi.
&amp;nbsp;
Menurut Anyi, di beberapa kasus siswi hamil, sekolah tempat  asal pelajar tersebut memang tidak memberikan pendidikan reproduksi seksual.  Dengan beralasan ingin menyelamatkan siswa yang lain dari &quot;contoh buruk,&quot;  sekolah pun mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswi  tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sekolah yang siswinya hamil bisa jadi belum memberikan  pendidikan reproduksi seksual. Jadi seolah-olah menghukum si anak tanpa  memberikan pendidikan terlebih dahulu. Lagipula, mengeluarkan siswi hamil dari  sekolah belum tentu jadi contoh yang baik karena fungsi pendidikan jadi tidak  sampai,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
