<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Obat Kuat Mengundang Maut Disita BPOM</title><description>Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat kuat dan jamu  berbagai merek yang beredar di masyarakat dengan mengandung bahan kimia  berbahaya di Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/08/337/787974/obat-kuat-mengundang-maut-disita-bpom</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/08/337/787974/obat-kuat-mengundang-maut-disita-bpom"/><item><title>Obat Kuat Mengundang Maut Disita BPOM</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/08/337/787974/obat-kuat-mengundang-maut-disita-bpom</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/08/337/787974/obat-kuat-mengundang-maut-disita-bpom</guid><pubDate>Senin 08 April 2013 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/08/337/787974/TRXri2QAxy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/08/337/787974/TRXri2QAxy.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat kuat dan jamu berbagai merek yang beredar di masyarakat dengan mengandung bahan kimia berbahaya di Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;BPOM berhasil menyita 109 drum dengan isi masing-masing 125 liter obat tradisional yang dicampur dengan venilbutazon,&quot; kata Kepala BPOM, Lucky Slamet, di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2013).
&amp;nbsp;
Lucky menjelaskan, bahan kimia tersebut dicampur oleh pelaku untuk dicampurkan dengan jamu pegal linu dan obat kuat. Bahan kimia tersebut sangat berbahaya jika digunakan oleh manusia.
&amp;nbsp;
&quot;Pada penemuan ini, kami menemukan jamu untuk pegal linu ditambah dengan sildenavil atau obat kuat yang digerus lalu dicampurkan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Masih kata Lucky, obat kuat berbahan kimia tersebut ditaksir senilai Rp3 milliar. Selama periode 2012, BPOM juga berhasil menyita obat tradisional yang mengandung bahan kimia  sebesar Rp1,4 miliar.  Dalam waktu dekat semua obat tersebut akan dimusnahkan.
&amp;nbsp;
&quot;Temuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat di Tangerang ini, ditaksir mencapai Rp3 miliar. Angka ini jauh meningkat dibandingkan dengan tahun lalu,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat kuat dan jamu berbagai merek yang beredar di masyarakat dengan mengandung bahan kimia berbahaya di Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;BPOM berhasil menyita 109 drum dengan isi masing-masing 125 liter obat tradisional yang dicampur dengan venilbutazon,&quot; kata Kepala BPOM, Lucky Slamet, di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2013).
&amp;nbsp;
Lucky menjelaskan, bahan kimia tersebut dicampur oleh pelaku untuk dicampurkan dengan jamu pegal linu dan obat kuat. Bahan kimia tersebut sangat berbahaya jika digunakan oleh manusia.
&amp;nbsp;
&quot;Pada penemuan ini, kami menemukan jamu untuk pegal linu ditambah dengan sildenavil atau obat kuat yang digerus lalu dicampurkan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Masih kata Lucky, obat kuat berbahan kimia tersebut ditaksir senilai Rp3 milliar. Selama periode 2012, BPOM juga berhasil menyita obat tradisional yang mengandung bahan kimia  sebesar Rp1,4 miliar.  Dalam waktu dekat semua obat tersebut akan dimusnahkan.
&amp;nbsp;
&quot;Temuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat di Tangerang ini, ditaksir mencapai Rp3 miliar. Angka ini jauh meningkat dibandingkan dengan tahun lalu,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
