<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Aktifkan Lagi Rekening Anak Andi Mallarangeng</title><description>KPK) membenarkan telah mengaktifkan kembali rekening anak sulung  tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor,  Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng, Gumilang Zul Mallarangeng.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/09/339/788838/kpk-aktifkan-lagi-rekening-anak-andi-mallarangeng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/09/339/788838/kpk-aktifkan-lagi-rekening-anak-andi-mallarangeng"/><item><title>KPK Aktifkan Lagi Rekening Anak Andi Mallarangeng</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/09/339/788838/kpk-aktifkan-lagi-rekening-anak-andi-mallarangeng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/09/339/788838/kpk-aktifkan-lagi-rekening-anak-andi-mallarangeng</guid><pubDate>Selasa 09 April 2013 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/09/339/788838/KLl4sx98z5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Mallarangeng (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/09/339/788838/KLl4sx98z5.jpg</image><title>Andi Mallarangeng (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengaktifkan kembali rekening anak sulung tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng, Gumilang Zul Mallarangeng.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah dilakukan analisa lebih mendalam kesimpulan penyidik, rekening ini tidak ditemukan adanya hasil tindak pidana korupsi,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).
&amp;nbsp;
Saat ditanyakan apakah KPK juga akan mengaktifkan kembali rekening istri mantan Menpora, Fitri Cahyaningsih, Johan mengaku belum bisa memastikannya.
&amp;nbsp;
&quot;Rekening istrinya belum tahu nanti saya tanyakan lagi,&quot;pungkasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, guna menelusuri aliran dana proyek senilai Rp2,5 triliun itu KPK ikut memblokir rekening milik anak dan istri politisi asal Partai Demokrat itu.
&amp;nbsp;
Untuk Andi sendiri, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran dalam proyek sport center tersebut.
&amp;nbsp;
Andi disangkakan telah melanggar pasal melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengaktifkan kembali rekening anak sulung tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng, Gumilang Zul Mallarangeng.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah dilakukan analisa lebih mendalam kesimpulan penyidik, rekening ini tidak ditemukan adanya hasil tindak pidana korupsi,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).
&amp;nbsp;
Saat ditanyakan apakah KPK juga akan mengaktifkan kembali rekening istri mantan Menpora, Fitri Cahyaningsih, Johan mengaku belum bisa memastikannya.
&amp;nbsp;
&quot;Rekening istrinya belum tahu nanti saya tanyakan lagi,&quot;pungkasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, guna menelusuri aliran dana proyek senilai Rp2,5 triliun itu KPK ikut memblokir rekening milik anak dan istri politisi asal Partai Demokrat itu.
&amp;nbsp;
Untuk Andi sendiri, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran dalam proyek sport center tersebut.
&amp;nbsp;
Andi disangkakan telah melanggar pasal melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
