<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penegakan Hukum di Indonesia Sangat Memprihatinkan</title><description>Kasus korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, meski Pemerintah SBY-Budiono berjanji tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di&amp;nbsp;Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789007/penegakan-hukum-di-indonesia-sangat-memprihatinkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789007/penegakan-hukum-di-indonesia-sangat-memprihatinkan"/><item><title>Penegakan Hukum di Indonesia Sangat Memprihatinkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789007/penegakan-hukum-di-indonesia-sangat-memprihatinkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789007/penegakan-hukum-di-indonesia-sangat-memprihatinkan</guid><pubDate>Rabu 10 April 2013 04:06 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/10/339/789007/TvfxM7VRBZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/10/339/789007/TvfxM7VRBZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Kasus korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, meski Pemerintah SBY-Budiono berjanji tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.&quot;Pada kenyataan tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta apalagi menangkap dalang intelektualnya,&quot; kata Koordinator Lapangan Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI), Mustafa Khaidir dalam pesan elektroniknya, Selasa 9 April.Alhasil, lanjut Mustafa, malah banyak oknum penegak hukum yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi, sehingga tidak dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum.&quot;Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Bayangkan salah satu oknum hakim yang seharusnya memperjuangkan keadilan, tetapi malah dikenal sebagai sosok mafia hukum,&quot; terangnya.PERMAPHI mendesak kepada Kepala Peradilan Niaga dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangkap dan mengadili mafia hukum.&quot;Mendesak Komisi Yudisial untuk menelusi antek-antek asing yang memodali untuk merusak sistem peradilan Indonesia dan selamatkan wajah peradilan Indonesia dari para mafia hukum yang bercokol&amp;nbsp; di Mahkamah Agung,&quot; lugasnya.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Kasus korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, meski Pemerintah SBY-Budiono berjanji tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.&quot;Pada kenyataan tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta apalagi menangkap dalang intelektualnya,&quot; kata Koordinator Lapangan Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI), Mustafa Khaidir dalam pesan elektroniknya, Selasa 9 April.Alhasil, lanjut Mustafa, malah banyak oknum penegak hukum yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi, sehingga tidak dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum.&quot;Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Bayangkan salah satu oknum hakim yang seharusnya memperjuangkan keadilan, tetapi malah dikenal sebagai sosok mafia hukum,&quot; terangnya.PERMAPHI mendesak kepada Kepala Peradilan Niaga dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangkap dan mengadili mafia hukum.&quot;Mendesak Komisi Yudisial untuk menelusi antek-antek asing yang memodali untuk merusak sistem peradilan Indonesia dan selamatkan wajah peradilan Indonesia dari para mafia hukum yang bercokol&amp;nbsp; di Mahkamah Agung,&quot; lugasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
