<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Dasar Pembuatan Pasal Santet</title><description>Dasar dibuatnya pasal penipuan berdalih ilmu gaib di KUHP dikarenakan banyaknya kasus penipuan dengan modus semacam itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789311/ini-dasar-pembuatan-pasal-santet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789311/ini-dasar-pembuatan-pasal-santet"/><item><title>Ini Dasar Pembuatan Pasal Santet</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789311/ini-dasar-pembuatan-pasal-santet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789311/ini-dasar-pembuatan-pasal-santet</guid><pubDate>Rabu 10 April 2013 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/10/339/789311/p7nKUd0ETA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/10/339/789311/p7nKUd0ETA.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dasar dibuatnya pasal penipuan berdalih ilmu gaib di KUHP dikarenakan banyaknya kasus penipuan dengan modus semacam itu.
&amp;nbsp;
Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia yang menjadi Anggota Tim Perumus KUHP dan KUHAP Prof. Ronny Nitibaskara saat melakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi III tentang RUU KUHP dan KUHAP, Rabu (10/4/2013).
&amp;nbsp;
&quot;Ini untuk yang mengaku-ngaku bisa mencelakakan orang lain, membuat orang sakit, membuat mati, dengan sarana ilmu hitam. Ini tidak harus terbukti. Hanya dengan ucapan itu bisa dijerat,&quot; kata Ronny.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, kasus ini berbeda dengan penipuan, semisal dukun palsu yang melakukan penipuan bisa menggandakan uang. Penipuan seperti ini harus dilakukan pembuktikan.
&amp;nbsp;
Namun untuk pasal santet yang baru nanti, pasal 293 RUU KUHP, orang yang hanya mengucapkan janji seperti itu bisa langsung dipidana. &quot;Karena itu ada pasal 293, yang dicari bukan pembuktiannya tapi orang yang ngaku-ngaku itu, dan itu banyak kan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Ronny menjelaskan, dalam pasal 293 ini, termasuk tindak pidana formil yang tidak mementingkan hubungan sebab-akibat.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi pasal yang delik sekali jadi. Pasal itu hanya memerlukan pengakuan, orang hanya mengaku-ngaku, mampu mencelakakan dengan ilmu gaib kepada orang lain. Itu dituntut 5 tahun, nah kalau itu jadi mata pencaharian ditambah 1/3 hukuman. Jadi penipuan ini beda. Dukun palsu, itu sudah diatur. Tapi yang mengatasnamakan ilmu hitam, belum diatur,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dasar dibuatnya pasal penipuan berdalih ilmu gaib di KUHP dikarenakan banyaknya kasus penipuan dengan modus semacam itu.
&amp;nbsp;
Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia yang menjadi Anggota Tim Perumus KUHP dan KUHAP Prof. Ronny Nitibaskara saat melakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi III tentang RUU KUHP dan KUHAP, Rabu (10/4/2013).
&amp;nbsp;
&quot;Ini untuk yang mengaku-ngaku bisa mencelakakan orang lain, membuat orang sakit, membuat mati, dengan sarana ilmu hitam. Ini tidak harus terbukti. Hanya dengan ucapan itu bisa dijerat,&quot; kata Ronny.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, kasus ini berbeda dengan penipuan, semisal dukun palsu yang melakukan penipuan bisa menggandakan uang. Penipuan seperti ini harus dilakukan pembuktikan.
&amp;nbsp;
Namun untuk pasal santet yang baru nanti, pasal 293 RUU KUHP, orang yang hanya mengucapkan janji seperti itu bisa langsung dipidana. &quot;Karena itu ada pasal 293, yang dicari bukan pembuktiannya tapi orang yang ngaku-ngaku itu, dan itu banyak kan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Ronny menjelaskan, dalam pasal 293 ini, termasuk tindak pidana formil yang tidak mementingkan hubungan sebab-akibat.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi pasal yang delik sekali jadi. Pasal itu hanya memerlukan pengakuan, orang hanya mengaku-ngaku, mampu mencelakakan dengan ilmu gaib kepada orang lain. Itu dituntut 5 tahun, nah kalau itu jadi mata pencaharian ditambah 1/3 hukuman. Jadi penipuan ini beda. Dukun palsu, itu sudah diatur. Tapi yang mengatasnamakan ilmu hitam, belum diatur,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
