<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pimpinan DPD Bertandang ke Istana</title><description>Pertemuan akan membahas terkait tindaklanjut judicial review  Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah dikabulkan oleh  Mahkamah Konstitusi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789317/pimpinan-dpd-bertandang-ke-istana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789317/pimpinan-dpd-bertandang-ke-istana"/><item><title>Pimpinan DPD Bertandang ke Istana</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789317/pimpinan-dpd-bertandang-ke-istana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/10/339/789317/pimpinan-dpd-bertandang-ke-istana</guid><pubDate>Rabu 10 April 2013 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/10/339/789317/bcr4JVAOiR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irman Gusman</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/10/339/789317/bcr4JVAOiR.jpg</image><title>Irman Gusman</title></images><description>JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
&amp;nbsp;
Pantauan Okezone, pimpinan DPD yang hadir, yaitu Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida. Mereka datang tepat pukul 14.30 WIB.
&amp;nbsp;
Sebelum memasuki kantor presiden, Irman Gusman mengatakan bahwa pertemuan akan membahas terkait tindaklanjut judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
&quot;Ini permintaan kita pertemuan dengan presiden ini. Ini tindaklanjut judicial revisi MK soal UU MD3 itu,&quot; ujar Irman.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut Irman mengatakan dalam pertemuan itu juga akan membahas bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya, di mana DPD sudah setara dengan Presiden dengan DPR.
&amp;nbsp;
Dengan adanya putusan MK tersebut, SBY berharap DPD, DPR dan Presiden bisamelakukan kerjasama dan sinergi dalam melaksanakan tugasnya. &quot;Alangkah baiknya kita terus melakukan kerjasama dan sinergi agar tugas kita bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Tentu ini penting untuk pelaksanaan tugas amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan tiga kewenangan DPD dalam bidang legislasi, yakni mengusulkan rancangan undang-undang, membahas RUU, dan menyusun program legislasi nasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
&amp;nbsp;
Pantauan Okezone, pimpinan DPD yang hadir, yaitu Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida. Mereka datang tepat pukul 14.30 WIB.
&amp;nbsp;
Sebelum memasuki kantor presiden, Irman Gusman mengatakan bahwa pertemuan akan membahas terkait tindaklanjut judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
&quot;Ini permintaan kita pertemuan dengan presiden ini. Ini tindaklanjut judicial revisi MK soal UU MD3 itu,&quot; ujar Irman.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut Irman mengatakan dalam pertemuan itu juga akan membahas bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya, di mana DPD sudah setara dengan Presiden dengan DPR.
&amp;nbsp;
Dengan adanya putusan MK tersebut, SBY berharap DPD, DPR dan Presiden bisamelakukan kerjasama dan sinergi dalam melaksanakan tugasnya. &quot;Alangkah baiknya kita terus melakukan kerjasama dan sinergi agar tugas kita bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Tentu ini penting untuk pelaksanaan tugas amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan tiga kewenangan DPD dalam bidang legislasi, yakni mengusulkan rancangan undang-undang, membahas RUU, dan menyusun program legislasi nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
