<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Kongkalikong, Bappebti Digugat ke PN Jakpus</title><description>Bappebti digugat ke  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh 22 nasabah  perusahaan pialang  berjangka DGF.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/11/500/790112/diduga-kongkalikong-bappebti-digugat-ke-pn-jakpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/11/500/790112/diduga-kongkalikong-bappebti-digugat-ke-pn-jakpus"/><item><title>Diduga Kongkalikong, Bappebti Digugat ke PN Jakpus</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/11/500/790112/diduga-kongkalikong-bappebti-digugat-ke-pn-jakpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/11/500/790112/diduga-kongkalikong-bappebti-digugat-ke-pn-jakpus</guid><pubDate>Kamis 11 April 2013 20:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/11/500/790112/ScGhEQ9QJK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/11/500/790112/ScGhEQ9QJK.jpg</image><title>Ilustrasi </title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh 22 nasabah  perusahaan pialang berjangka PT Danagraha Futures (DGF).  Gugatan dilakukan menyusul dugaan kerugian nasabah akibat pelanggaran  hukum PT DGF yang melaksanakan transaksi ilegal senilai USD1,247 juta  atau sekira Rp13-14 miliar.  Kuasa Hukum penggugat, Roni Pandiangan menuturkan, masalah ini berawal  pada 4 November 2011 silam saat PT DGF memberitahukan kepada nasabah  bahwa dana mereka disuspensi lantaran broker PT DGF, yakni MF Global  dinyatakan bangkrut di Amerika Serikat (AS).  &quot;Akan tetapi klien kami tidak diberikan bukti-bukti terhadap informasi  bahwa dana nasabah akan dibekukan,&quot; kata dia dalam keterangannya, di  Jakarta, Kamis (11/4/2013).  Merasa dirugikan, para nasabah kemudian meminta uang mereka dikembalikan. Namun PT DGF berkilah dana itu ada di luar negeri.  Namun, saat dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta selaku  penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya  izin bertransaksi di luar negeri. &quot;Bappebti juga tidak mengetahui  transaksi tersebut,&quot; sambung Roni.  Dia menambahkan, pada Maret 2012 silam, nasabah melaporkan PT DGF ke  Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan  dan pencucian uang.  Berangkat dari laporan tersebut, penyidik Subdit II Fismondev Dit  Reskrimsus&amp;nbsp; menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perdagangan  berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang  Perdagangan Berjangka Komoditi.  Penyidik lalu melimpahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Bappebti pada 20 September 2012, yang hingga kini belum jelas. &quot;Para  nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator  sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat,&quot; urainya.  Selain menggugat Bappebti, ke-22 nasabah juga menggugat Inspektorat  Jenderal Kementerian Perdagangan, Kementerian Perdagangan, dan Hardi  Sentosa selaku Dirut PT DGI.  Mereka meminta majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan  pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai  laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat pun meminta  pengembalian dana senilai USD1,247 juta beserta tuntutan immateriil  terhadap 22 nasabah sejumlah Rp22 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh 22 nasabah  perusahaan pialang berjangka PT Danagraha Futures (DGF).  Gugatan dilakukan menyusul dugaan kerugian nasabah akibat pelanggaran  hukum PT DGF yang melaksanakan transaksi ilegal senilai USD1,247 juta  atau sekira Rp13-14 miliar.  Kuasa Hukum penggugat, Roni Pandiangan menuturkan, masalah ini berawal  pada 4 November 2011 silam saat PT DGF memberitahukan kepada nasabah  bahwa dana mereka disuspensi lantaran broker PT DGF, yakni MF Global  dinyatakan bangkrut di Amerika Serikat (AS).  &quot;Akan tetapi klien kami tidak diberikan bukti-bukti terhadap informasi  bahwa dana nasabah akan dibekukan,&quot; kata dia dalam keterangannya, di  Jakarta, Kamis (11/4/2013).  Merasa dirugikan, para nasabah kemudian meminta uang mereka dikembalikan. Namun PT DGF berkilah dana itu ada di luar negeri.  Namun, saat dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta selaku  penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya  izin bertransaksi di luar negeri. &quot;Bappebti juga tidak mengetahui  transaksi tersebut,&quot; sambung Roni.  Dia menambahkan, pada Maret 2012 silam, nasabah melaporkan PT DGF ke  Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan  dan pencucian uang.  Berangkat dari laporan tersebut, penyidik Subdit II Fismondev Dit  Reskrimsus&amp;nbsp; menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perdagangan  berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang  Perdagangan Berjangka Komoditi.  Penyidik lalu melimpahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Bappebti pada 20 September 2012, yang hingga kini belum jelas. &quot;Para  nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator  sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat,&quot; urainya.  Selain menggugat Bappebti, ke-22 nasabah juga menggugat Inspektorat  Jenderal Kementerian Perdagangan, Kementerian Perdagangan, dan Hardi  Sentosa selaku Dirut PT DGI.  Mereka meminta majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan  pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai  laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat pun meminta  pengembalian dana senilai USD1,247 juta beserta tuntutan immateriil  terhadap 22 nasabah sejumlah Rp22 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
