<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buron 2 Tahun, 2 Pembunuh Sadis Dibekuk Polisi</title><description>Dua orang tersebut membunuh seorang oeprator alat berat PT RAPP secara sadis pada Juni 2011.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/12/340/790285/buron-2-tahun-2-pembunuh-sadis-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/12/340/790285/buron-2-tahun-2-pembunuh-sadis-dibekuk-polisi"/><item><title>Buron 2 Tahun, 2 Pembunuh Sadis Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/12/340/790285/buron-2-tahun-2-pembunuh-sadis-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/12/340/790285/buron-2-tahun-2-pembunuh-sadis-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Jum'at 12 April 2013 10:08 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/12/340/790285/rjtKYXi5ST.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Ilustrasi, heraldsun)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/12/340/790285/rjtKYXi5ST.jpg</image><title>(Ilustrasi, heraldsun)</title></images><description>PEKANBARU - Petugas Polres Bengkalis, Riau, berhasil membekuk dua orang yang diduga pelaku pembunuhan sadis terhadap operator alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).Informasi yang dihimpun, dua pelaku, yakni MR dan YN, ditangkap di lokasi berbeda. MR ditangkap di Lampung, sementara YN ditangkap di Merbau, Kabupaten Meranti, Riau.&amp;ldquo;Keduanya saat ini sudah kami tahan. Kami sudah mengantongi sejumlah barang bukti,&amp;rdquo; kata Kapolres Bengkalis, AKBP Ulung Sampurna.Selain diduga sebagai pembunuh operator alat berat, mereka diduga juga terlibat perusakan sejumlah alat milik perusahaan gas milik Energi Mega Persada di Meranti. Kejadian ini diduga karena permasalah konflik agraria.Kasus pembunuhan sadis dialami opetator alat berat PT RAPP, Chaidir (33). Dia dibunuh secara sadis saat sedang bekerja di Desa Lukit, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, pada Juni 2011.Operator perusahaan itu tewas setelah ditembak beberapa kali dengan senapan. Belum puas, pelaku membacok dan membakarnya. Tidak berapa lama kemudian mereka merusak kantor perusahaan Energi Mega Persada tidak jauh dari lokasi pembunuhan operator alat berat tersebut.&amp;ldquo;Kami sudah mengamankan sejumlah alat bukti. Senjata yang digunakan untuk menembak korbannya diduga senapan. Dari keterangan sementara, mereka melakukan aksi itu sudah direncanakan,&amp;rdquo; tukas Ulung.Mereka terancam dijerat hukuman mati atau paling tidak penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 340 KUHP.</description><content:encoded>PEKANBARU - Petugas Polres Bengkalis, Riau, berhasil membekuk dua orang yang diduga pelaku pembunuhan sadis terhadap operator alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).Informasi yang dihimpun, dua pelaku, yakni MR dan YN, ditangkap di lokasi berbeda. MR ditangkap di Lampung, sementara YN ditangkap di Merbau, Kabupaten Meranti, Riau.&amp;ldquo;Keduanya saat ini sudah kami tahan. Kami sudah mengantongi sejumlah barang bukti,&amp;rdquo; kata Kapolres Bengkalis, AKBP Ulung Sampurna.Selain diduga sebagai pembunuh operator alat berat, mereka diduga juga terlibat perusakan sejumlah alat milik perusahaan gas milik Energi Mega Persada di Meranti. Kejadian ini diduga karena permasalah konflik agraria.Kasus pembunuhan sadis dialami opetator alat berat PT RAPP, Chaidir (33). Dia dibunuh secara sadis saat sedang bekerja di Desa Lukit, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, pada Juni 2011.Operator perusahaan itu tewas setelah ditembak beberapa kali dengan senapan. Belum puas, pelaku membacok dan membakarnya. Tidak berapa lama kemudian mereka merusak kantor perusahaan Energi Mega Persada tidak jauh dari lokasi pembunuhan operator alat berat tersebut.&amp;ldquo;Kami sudah mengamankan sejumlah alat bukti. Senjata yang digunakan untuk menembak korbannya diduga senapan. Dari keterangan sementara, mereka melakukan aksi itu sudah direncanakan,&amp;rdquo; tukas Ulung.Mereka terancam dijerat hukuman mati atau paling tidak penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 340 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
