<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR: Tak Usah Perdebatkan Pernyataan Menhan</title><description>Penilaian Kemenhan yang menyatakan bahwa kasus  penyerangan dan penembakan yang dilakukan oleh oknum Kopassus di Lapas  Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu, tidak termasuk dalam  kategori pelanggaran HAM.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/13/337/790859/dpr-tak-usah-perdebatkan-pernyataan-menhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/13/337/790859/dpr-tak-usah-perdebatkan-pernyataan-menhan"/><item><title>DPR: Tak Usah Perdebatkan Pernyataan Menhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/13/337/790859/dpr-tak-usah-perdebatkan-pernyataan-menhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/13/337/790859/dpr-tak-usah-perdebatkan-pernyataan-menhan</guid><pubDate>Sabtu 13 April 2013 08:57 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/13/337/790859/J2idzdLrnv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi penembakan di LP Cebongan (Foto: Feri U/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/13/337/790859/J2idzdLrnv.jpg</image><title>ilustrasi penembakan di LP Cebongan (Foto: Feri U/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penilaian Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyatakan bahwa kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan oleh oknum Kopassus di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq meminta agar pernyataan Kemenhan tidak diperdebatkan terlalu jauh. Sebab, kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DIY sudah sangat kompleks. Sehingga bila diperdebatkan lebih jauh akan menyebabkan suasana politik semakin tidak kondusif.
&amp;nbsp;
&quot;Persoalan ini jangan ditarik terlalu jauh yang akan beresiko menimbulkan kontraksi yang tidak sehat. Karena kasus ini punya konteks yang cukup kompleks,&quot; kata Mahfudz kepada Okezone, Sabtu (13/4/2013).
&amp;nbsp;
Politikus PKS ini mengakui bila kasus penyerangan oleh oknum TNI tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang sangat serius. Namun, janji Mabes TNI untuk memproses kasus tersebut melalui Peradilan Militer secara terbuka harus diapresiasi dan terus dikontrol.
&amp;nbsp;
&quot;Tindakan 11 oknum prajurit TNI memang pelanggaran serius baik dari sisi disiplin prajurit maupun kriminalitas. Mereka akan diproses hukum melalui peradilan militer yang dijanjikan terbuka,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Penilaian Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyatakan bahwa kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan oleh oknum Kopassus di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq meminta agar pernyataan Kemenhan tidak diperdebatkan terlalu jauh. Sebab, kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DIY sudah sangat kompleks. Sehingga bila diperdebatkan lebih jauh akan menyebabkan suasana politik semakin tidak kondusif.
&amp;nbsp;
&quot;Persoalan ini jangan ditarik terlalu jauh yang akan beresiko menimbulkan kontraksi yang tidak sehat. Karena kasus ini punya konteks yang cukup kompleks,&quot; kata Mahfudz kepada Okezone, Sabtu (13/4/2013).
&amp;nbsp;
Politikus PKS ini mengakui bila kasus penyerangan oleh oknum TNI tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang sangat serius. Namun, janji Mabes TNI untuk memproses kasus tersebut melalui Peradilan Militer secara terbuka harus diapresiasi dan terus dikontrol.
&amp;nbsp;
&quot;Tindakan 11 oknum prajurit TNI memang pelanggaran serius baik dari sisi disiplin prajurit maupun kriminalitas. Mereka akan diproses hukum melalui peradilan militer yang dijanjikan terbuka,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
