<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selisih 8 Suara, KPU Palembang Tetapkan Sarimuda Menang</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan pasangan Sarimuda-Nelly (SN) menang tipis dengan selisih delapan suara dari pasangan Romi Herton-Harnojoyo (RH).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/14/340/791259/selisih-8-suara-kpu-palembang-tetapkan-sarimuda-menang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/14/340/791259/selisih-8-suara-kpu-palembang-tetapkan-sarimuda-menang"/><item><title>Selisih 8 Suara, KPU Palembang Tetapkan Sarimuda Menang</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/14/340/791259/selisih-8-suara-kpu-palembang-tetapkan-sarimuda-menang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/14/340/791259/selisih-8-suara-kpu-palembang-tetapkan-sarimuda-menang</guid><pubDate>Minggu 14 April 2013 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Deddy Pranata</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/14/340/791259/8keOL9M4QX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/14/340/791259/8keOL9M4QX.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan pasangan Sarimuda-Nelly (SN) menang tipis dengan selisih delapan suara dari pasangan Romi Herton-Harnojoyo (RH).Ketua KPU Palembang, Eftiyani, mengatakan, pasangan SN nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan sebanyak 316.923 suara. Sementara pasangan RH nomor urut 2 mendapatkan 316.915 suara. Sementara pasangan nomor urut 1 memperoleh 97.810 suara.Hasil perhitungan suara tersebut akan diserahkan ke DPRD Kota Palembang untuk menjadi dasar penetapan pasangan tersebut sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Palembang terpilih.&quot;Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan SN unggul delapan suara atas pasangan RH. Hasil ini akan kami serahkan ke DPRD Kota Palembang sebagai proses tahapan Pilkada berikutnya,&quot; ungkap Eftiyani di Kantor KPU Kota Palembang, Minggu (14/4/2013).Meski berdasarkan hasil perolehan suara pasangan SN dinyatakan unggul, namun penetapan pasangan tersebut sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih harus berdasarkan tahapan pilkada yang telah ditentukan.&quot;Kami masih menunggu tiga hari untuk menunggu apakah ada calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebelum masuk ke tahapan berikutnya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan pasangan Sarimuda-Nelly (SN) menang tipis dengan selisih delapan suara dari pasangan Romi Herton-Harnojoyo (RH).Ketua KPU Palembang, Eftiyani, mengatakan, pasangan SN nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan sebanyak 316.923 suara. Sementara pasangan RH nomor urut 2 mendapatkan 316.915 suara. Sementara pasangan nomor urut 1 memperoleh 97.810 suara.Hasil perhitungan suara tersebut akan diserahkan ke DPRD Kota Palembang untuk menjadi dasar penetapan pasangan tersebut sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Palembang terpilih.&quot;Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan SN unggul delapan suara atas pasangan RH. Hasil ini akan kami serahkan ke DPRD Kota Palembang sebagai proses tahapan Pilkada berikutnya,&quot; ungkap Eftiyani di Kantor KPU Kota Palembang, Minggu (14/4/2013).Meski berdasarkan hasil perolehan suara pasangan SN dinyatakan unggul, namun penetapan pasangan tersebut sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih harus berdasarkan tahapan pilkada yang telah ditentukan.&quot;Kami masih menunggu tiga hari untuk menunggu apakah ada calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebelum masuk ke tahapan berikutnya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
