<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Anggota Majelis Hakim Kasus Pailit Telkomsel Dicopot </title><description>Keempat hakim yang mengeluarkan putusan pailit atas PT Telkomsel, diketahui&amp;nbsp; berinisial SA, AI, NA, dan BI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/15/339/791683/4-anggota-majelis-hakim-kasus-pailit-telkomsel-dicopot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/15/339/791683/4-anggota-majelis-hakim-kasus-pailit-telkomsel-dicopot"/><item><title>4 Anggota Majelis Hakim Kasus Pailit Telkomsel Dicopot </title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/15/339/791683/4-anggota-majelis-hakim-kasus-pailit-telkomsel-dicopot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/15/339/791683/4-anggota-majelis-hakim-kasus-pailit-telkomsel-dicopot</guid><pubDate>Senin 15 April 2013 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/15/339/791683/Hw8RTlvzw0.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/15/339/791683/Hw8RTlvzw0.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada empat orang Hakim Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, yang menangani kasus PT Telkomsel.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak ingat betul namanya, yang jelas majelisnya yang menangani kasus tersebut (Telkomsel), kemudian pengawas dari kepailitan perkara ini, jadi empat orang,&quot; kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
&amp;nbsp;
Keempat hakim yang mengeluarkan putusan pailit atas PT Telkomsel, diketahui&amp;nbsp; berinisial SA, AI, NA, dan BI. Mereka dianggap telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SK/IV/2009 - No 02/SKB/P.KY/IV/2009 &amp;lt;http://P.KY/IV/2009&amp;gt;&amp;nbsp; huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 &amp;lt;http://P.KY/09/2012&amp;gt;&amp;nbsp; Pasal 5.
&amp;nbsp;
Berdasarkan data resmi dari situs resmi MA, akibat pelanggaran disiplin tersebut, mereka diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jbi. Untuk hakim AI dimutasi ke Pengadilan Negeri Pkr. Hakim NA dimutasi ke Pengadilan Negeri PI, kemudian hakim BI dimutasi ke Pengadilan Negeri Mtm.
&amp;nbsp;
Hatta menambahkan, surat mutasi keempat hakim tersebut sudah dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 12 April 2013. &quot;SK-nya sudah dikirim, namun mungkin belum diterima. Kalau saya dengar dari Dirjen Badilum sudah dikirm sejak hari Jumat (pekan lalu),&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Dalam kasus PT Telkomsel ini diketahui, kalau perusahaan tersebut menilai penetapan fee kepada kurator Rp146,8 miliar cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan. Kemudian Kasasi, PT Telkomsel juga dikabulkan oleh MA. Sehingga penetapan fee kurator tersebut menjadi tidak masuk akal.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada empat orang Hakim Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, yang menangani kasus PT Telkomsel.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak ingat betul namanya, yang jelas majelisnya yang menangani kasus tersebut (Telkomsel), kemudian pengawas dari kepailitan perkara ini, jadi empat orang,&quot; kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
&amp;nbsp;
Keempat hakim yang mengeluarkan putusan pailit atas PT Telkomsel, diketahui&amp;nbsp; berinisial SA, AI, NA, dan BI. Mereka dianggap telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SK/IV/2009 - No 02/SKB/P.KY/IV/2009 &amp;lt;http://P.KY/IV/2009&amp;gt;&amp;nbsp; huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 &amp;lt;http://P.KY/09/2012&amp;gt;&amp;nbsp; Pasal 5.
&amp;nbsp;
Berdasarkan data resmi dari situs resmi MA, akibat pelanggaran disiplin tersebut, mereka diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jbi. Untuk hakim AI dimutasi ke Pengadilan Negeri Pkr. Hakim NA dimutasi ke Pengadilan Negeri PI, kemudian hakim BI dimutasi ke Pengadilan Negeri Mtm.
&amp;nbsp;
Hatta menambahkan, surat mutasi keempat hakim tersebut sudah dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 12 April 2013. &quot;SK-nya sudah dikirim, namun mungkin belum diterima. Kalau saya dengar dari Dirjen Badilum sudah dikirm sejak hari Jumat (pekan lalu),&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Dalam kasus PT Telkomsel ini diketahui, kalau perusahaan tersebut menilai penetapan fee kepada kurator Rp146,8 miliar cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan. Kemudian Kasasi, PT Telkomsel juga dikabulkan oleh MA. Sehingga penetapan fee kurator tersebut menjadi tidak masuk akal.</content:encoded></item></channel></rss>
