<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MPR: Istilah 'Pilar' untuk Mempermudah Pengucapan</title><description>Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharly mengatakan penyebutan &quot;empat  pilar kebangsaan&quot; yang memasukkan Pancasila ke dalam salah satunya,  hanya untuk mempermudah pengucapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/15/339/791940/mpr-istilah-pilar-untuk-mempermudah-pengucapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/15/339/791940/mpr-istilah-pilar-untuk-mempermudah-pengucapan"/><item><title>MPR: Istilah 'Pilar' untuk Mempermudah Pengucapan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/15/339/791940/mpr-istilah-pilar-untuk-mempermudah-pengucapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/15/339/791940/mpr-istilah-pilar-untuk-mempermudah-pengucapan</guid><pubDate>Senin 15 April 2013 20:43 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/15/339/791940/U06aV9xdCg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MPR, Taufiq Kiemas</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/15/339/791940/U06aV9xdCg.jpg</image><title>Ketua MPR, Taufiq Kiemas</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharly mengatakan penyebutan &quot;empat pilar kebangsaan&quot; yang memasukkan Pancasila ke dalam salah satunya, hanya untuk mempermudah pengucapan.&quot;Saya rasa ini beberapa kali menjadi polemik. Empat pilar ini hanya sebagai promosi dan icon, untuk mudah diucapkan,&quot; kata Melani di DPR, Jakarta, Senin (15/4/2013).Dia juga menyebut, bukan berarti penyebutan Pancasila sebagai dasar negara dihilangkan dengan istilah empat pilar itu. Sebab menurutnya, kata pilar ini bisa diartikan sebagai dasar.&quot;Bukan tiba-tiba dasar negaranya hilang, dalam kamus juga dikatakan artinya adalah dasar,&quot; ujar dia.Diberitakan sebelumnya, adik ipar Ketua MPR Taufiq Kiemas, Rachmawati melayangkan somasi atas penggunaan kata empat pilar kebangsaan.Menurut Rachmawati, penggunaan kata &quot;pilar&quot; merupakan bentuk penyesatan dan pengaburan. Selain itu, penggunaan istilah empat pilar berpeluang memunculkan polemik politik, hukum dan sosial serta dikhawatirkjan akan menimbulkan penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama sosialisasi empat pilar yang menggunakan APBN.Rachmawati juga meminta agar MPR segera mencabut penggunaan kata tersebut paling lambat 1 Mei 2013. Jika diindahkan, Rachmawati akan menggunakan jalur hukum.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharly mengatakan penyebutan &quot;empat pilar kebangsaan&quot; yang memasukkan Pancasila ke dalam salah satunya, hanya untuk mempermudah pengucapan.&quot;Saya rasa ini beberapa kali menjadi polemik. Empat pilar ini hanya sebagai promosi dan icon, untuk mudah diucapkan,&quot; kata Melani di DPR, Jakarta, Senin (15/4/2013).Dia juga menyebut, bukan berarti penyebutan Pancasila sebagai dasar negara dihilangkan dengan istilah empat pilar itu. Sebab menurutnya, kata pilar ini bisa diartikan sebagai dasar.&quot;Bukan tiba-tiba dasar negaranya hilang, dalam kamus juga dikatakan artinya adalah dasar,&quot; ujar dia.Diberitakan sebelumnya, adik ipar Ketua MPR Taufiq Kiemas, Rachmawati melayangkan somasi atas penggunaan kata empat pilar kebangsaan.Menurut Rachmawati, penggunaan kata &quot;pilar&quot; merupakan bentuk penyesatan dan pengaburan. Selain itu, penggunaan istilah empat pilar berpeluang memunculkan polemik politik, hukum dan sosial serta dikhawatirkjan akan menimbulkan penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama sosialisasi empat pilar yang menggunakan APBN.Rachmawati juga meminta agar MPR segera mencabut penggunaan kata tersebut paling lambat 1 Mei 2013. Jika diindahkan, Rachmawati akan menggunakan jalur hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
