<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tambang Emas Tumpang Pitu Tak Bisa Dikuasai Asing</title><description>Pengakuan perusahaan tambang berbendera Australia, PT Intrepid Mines  Limited atas 80 persen kepemilikan PT IMN untuk mengelola tambang emas  Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai tidak berdasar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/16/337/792409/tambang-emas-tumpang-pitu-tak-bisa-dikuasai-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/16/337/792409/tambang-emas-tumpang-pitu-tak-bisa-dikuasai-asing"/><item><title>Tambang Emas Tumpang Pitu Tak Bisa Dikuasai Asing</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/16/337/792409/tambang-emas-tumpang-pitu-tak-bisa-dikuasai-asing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/16/337/792409/tambang-emas-tumpang-pitu-tak-bisa-dikuasai-asing</guid><pubDate>Selasa 16 April 2013 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Suryana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/16/337/792409/c7IrheArdO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/16/337/792409/c7IrheArdO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengakuan perusahaan tambang berbendera Australia, PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT IMN untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai tidak berdasar.Menurut pengamat energi, Fabby Tumiwa, konflik usaha di tambang emas Banyuwangi yang diangkat Intrepid, berawal dari dugaan pelanggaran atas regulasi kebijakan pertambangan Indonesia. Pernyataan itu menguatkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait gugatan Intrepid ke Pemkab Banyuwangi.Sesuai UU No. 11/1967, perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Karena itu dapat ditafsirkan bila terjadi suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit, tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki PT IMN.&quot;Perjanjian JV antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian di bawah tangan dalam konteks klaim atas KP/IUP PT IMN atas tambang Tujuh Bukit,&quot; ujar Fabby dalam keterangan persnya, Selasa (16/4/2013).Tindakan Intrepid melakukan perubahan kepemilikan PT IMN berdasarkan JV/AA, dinilai tidak langsung dapat membuatnya KP di Tujuh Bukit tersebut. Apalagi Emperor Mines dan IMN tidak pernah melaporkan perubahan kepemilikan di PT IMN dan/atau perubahan status PT IMN menjadi PMA yang berkedudukan di Indonesia untuk menyesuaikan dengan perubahan rezim pertambangan sesuai dengan UU No. 4/2009.Perjanjian JV antara Interpid dan IMN berpotensi bertentangan dengan UU No. 11/1967 pasal 12 (sebelum UU No. 4/2009 disahkan) dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP 75 tahun 2001 pasal 15 ayat 2, dan pasal 23 ayat 1 dan 2.  Apabila perjanjian JV tersebut dilaksanakan sesudah diterbitkannya UU No. 4/2009 dan PP No. 24/2012, maka klaim kepemilikan Intrepid atas sumberdaya tambang Tumpang Pitu juga tidak dapat dibenarkan.Dia menjelaskan, dalam hal ini, Kepolisian RI dan Otoritas Pasar Modal Australia justru dapat menyelidiki adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Interpid. &quot;Yaitu klaim kepemilikan atas sumber daya alam yang ada di Indonesia, yang hak-nya tidak didapatkan intrepid melalui proses yang sah secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,&quot; tutup Fabby.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengakuan perusahaan tambang berbendera Australia, PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT IMN untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai tidak berdasar.Menurut pengamat energi, Fabby Tumiwa, konflik usaha di tambang emas Banyuwangi yang diangkat Intrepid, berawal dari dugaan pelanggaran atas regulasi kebijakan pertambangan Indonesia. Pernyataan itu menguatkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait gugatan Intrepid ke Pemkab Banyuwangi.Sesuai UU No. 11/1967, perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Karena itu dapat ditafsirkan bila terjadi suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit, tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki PT IMN.&quot;Perjanjian JV antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian di bawah tangan dalam konteks klaim atas KP/IUP PT IMN atas tambang Tujuh Bukit,&quot; ujar Fabby dalam keterangan persnya, Selasa (16/4/2013).Tindakan Intrepid melakukan perubahan kepemilikan PT IMN berdasarkan JV/AA, dinilai tidak langsung dapat membuatnya KP di Tujuh Bukit tersebut. Apalagi Emperor Mines dan IMN tidak pernah melaporkan perubahan kepemilikan di PT IMN dan/atau perubahan status PT IMN menjadi PMA yang berkedudukan di Indonesia untuk menyesuaikan dengan perubahan rezim pertambangan sesuai dengan UU No. 4/2009.Perjanjian JV antara Interpid dan IMN berpotensi bertentangan dengan UU No. 11/1967 pasal 12 (sebelum UU No. 4/2009 disahkan) dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP 75 tahun 2001 pasal 15 ayat 2, dan pasal 23 ayat 1 dan 2.  Apabila perjanjian JV tersebut dilaksanakan sesudah diterbitkannya UU No. 4/2009 dan PP No. 24/2012, maka klaim kepemilikan Intrepid atas sumberdaya tambang Tumpang Pitu juga tidak dapat dibenarkan.Dia menjelaskan, dalam hal ini, Kepolisian RI dan Otoritas Pasar Modal Australia justru dapat menyelidiki adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Interpid. &quot;Yaitu klaim kepemilikan atas sumber daya alam yang ada di Indonesia, yang hak-nya tidak didapatkan intrepid melalui proses yang sah secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,&quot; tutup Fabby.</content:encoded></item></channel></rss>
