<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polantas Pemalak Bule Bisa Dijerat Pasal Pemerasan</title><description>Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan ringannya sanksi  yang diberikan kepada dua oknum Polantas yang memeras warga negara  Belanda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/18/339/793374/polantas-pemalak-bule-bisa-dijerat-pasal-pemerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/18/339/793374/polantas-pemalak-bule-bisa-dijerat-pasal-pemerasan"/><item><title>Polantas Pemalak Bule Bisa Dijerat Pasal Pemerasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/18/339/793374/polantas-pemalak-bule-bisa-dijerat-pasal-pemerasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/18/339/793374/polantas-pemalak-bule-bisa-dijerat-pasal-pemerasan</guid><pubDate>Kamis 18 April 2013 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/18/339/793374/5Fb8Aeelyo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/18/339/793374/5Fb8Aeelyo.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan ringannya sanksi yang diberikan kepada dua oknum Polantas yang memeras warga negara Belanda. Anggota Kompolnas, Edi Hasibuan menilai, pelaku harus dijatuhi sanksi lain.&quot;Tidak cukup hanya kurungan 21 hari. Kode etik memang mengatur seperti itu, tapi perlu juga diberikan sanksi lain seperti mutasi dari satuannya mungkin dari Lalu Lintas ke satuan lain,&quot; kata Edi kepada Okezone, Rabu (17/4/2013), malam.Dia juga mengatakan, oknum tersebut juga bisa dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan. Sanksi lain yang juga bisa diberikan kepada oknum tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat. &quot;Bisa dikenakan tentang pemerasan apabila ada laporan dari korban,&quot; terangnya.Menurutnya, dampak dari aksi tak terpuji dari oknum Korps Bhayangkara itu sangat besar. Terlebih, video pemerasan terhadap warga Belanda itu diunggah ke Youtube hingga bisa ditonton oleh dunia.&quot;Ini mencemarkan nama baik kepolisian dan merusak citra Polri di mata dunia,&quot; tegasnya.Kompolnas, tambahnya, sangat berharap budaya seperti itu hilang dari tubuh anggota Polri. Edi mengapresiasi adanya spanduk kampanye antipungli yang tersebar di sudut Kota Bali. &quot;Mereka menggugah agar masyarakat juga tidak memberi,&quot; pungkasnya.Dua oknum anggota Polantas yang memalak WNA asal Belanda, Kes Van Der Spek, di Bali, yakni Aipda Komang Sarjana dan Bripka I Ketut Indra.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan ringannya sanksi yang diberikan kepada dua oknum Polantas yang memeras warga negara Belanda. Anggota Kompolnas, Edi Hasibuan menilai, pelaku harus dijatuhi sanksi lain.&quot;Tidak cukup hanya kurungan 21 hari. Kode etik memang mengatur seperti itu, tapi perlu juga diberikan sanksi lain seperti mutasi dari satuannya mungkin dari Lalu Lintas ke satuan lain,&quot; kata Edi kepada Okezone, Rabu (17/4/2013), malam.Dia juga mengatakan, oknum tersebut juga bisa dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan. Sanksi lain yang juga bisa diberikan kepada oknum tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat. &quot;Bisa dikenakan tentang pemerasan apabila ada laporan dari korban,&quot; terangnya.Menurutnya, dampak dari aksi tak terpuji dari oknum Korps Bhayangkara itu sangat besar. Terlebih, video pemerasan terhadap warga Belanda itu diunggah ke Youtube hingga bisa ditonton oleh dunia.&quot;Ini mencemarkan nama baik kepolisian dan merusak citra Polri di mata dunia,&quot; tegasnya.Kompolnas, tambahnya, sangat berharap budaya seperti itu hilang dari tubuh anggota Polri. Edi mengapresiasi adanya spanduk kampanye antipungli yang tersebar di sudut Kota Bali. &quot;Mereka menggugah agar masyarakat juga tidak memberi,&quot; pungkasnya.Dua oknum anggota Polantas yang memalak WNA asal Belanda, Kes Van Der Spek, di Bali, yakni Aipda Komang Sarjana dan Bripka I Ketut Indra.</content:encoded></item></channel></rss>
