<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Partai Masih Punya Kesempatan Ubah DCS</title><description>Partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan bongkar pasang  bakal calon anggota legislatif (caleg) setelah mengajukan Daftar Caleg  Sementara (DCS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/18/339/793886/partai-masih-punya-kesempatan-ubah-dcs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/18/339/793886/partai-masih-punya-kesempatan-ubah-dcs"/><item><title>Partai Masih Punya Kesempatan Ubah DCS</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/18/339/793886/partai-masih-punya-kesempatan-ubah-dcs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/18/339/793886/partai-masih-punya-kesempatan-ubah-dcs</guid><pubDate>Kamis 18 April 2013 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/18/339/793886/z5d2vSQuUp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/18/339/793886/z5d2vSQuUp.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan bongkar pasang bakal calon anggota legislatif (caleg) setelah mengajukan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
&amp;nbsp;
Namun, pergantian ini hanya bisa dilakukan pada masa perbaikan sebelum KPU mengubah DCS menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).
&amp;nbsp;
&quot;Ruang pergantian, perubahan daftar calon luas dibuka sebelum daftar calon sementara ditetapkan. Tapi kalau sudah ditetapkan DCS, maka ruangnya jadi sangat sempit,&quot; ungkap Anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/4/2013).
&amp;nbsp;
Hadar menambahkan, batas perbaikan DCS akan diberikan KPU sejak 9-22 Mei 2013. Pada masa perbaikan itu, partai bisa melengkapi persyaratan bakal caleg, menambah bakal caleg untuk mencapai jumlah maksimal, merubah bakal caleg, hingga perubahan daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut.
&amp;nbsp;
Namun, saat DCS sudah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2013 oleh KPU, maka partai tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan.
&amp;nbsp;
Hadar mengatakan, perubah setelah DCS ditetapkan, hanya bisa dilakukan berdasarkan beberapa syarat, seperti caleg meninggal dunia. Sehingga, bisa digantikan orang lain dan ditempatkan di nomor urut yang sama.
&amp;nbsp;
Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika KPU mendapatkan masukan masyarakat terkait caleg tertentu dinyatakan tidak menenuhi kriteria. Jika hal ini terjadi, kata dia, partai bisa mengajukan pengganti dengan nomor urut yang sama.
&amp;nbsp;
&quot;Hal lain yang membuat caleg diganti jika caleg itu mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi atau merubah syarat kuota perempuan 30 persen. Maka, parpol bisa ajukan pengganti agar syarat daftar calon bisa terpenuhi,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika ada caleg yang ikut dalam Pilkada dan ternyata meraih kemenangan, partai tidak bisa melakukan pergantian.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan bongkar pasang bakal calon anggota legislatif (caleg) setelah mengajukan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
&amp;nbsp;
Namun, pergantian ini hanya bisa dilakukan pada masa perbaikan sebelum KPU mengubah DCS menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).
&amp;nbsp;
&quot;Ruang pergantian, perubahan daftar calon luas dibuka sebelum daftar calon sementara ditetapkan. Tapi kalau sudah ditetapkan DCS, maka ruangnya jadi sangat sempit,&quot; ungkap Anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/4/2013).
&amp;nbsp;
Hadar menambahkan, batas perbaikan DCS akan diberikan KPU sejak 9-22 Mei 2013. Pada masa perbaikan itu, partai bisa melengkapi persyaratan bakal caleg, menambah bakal caleg untuk mencapai jumlah maksimal, merubah bakal caleg, hingga perubahan daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut.
&amp;nbsp;
Namun, saat DCS sudah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2013 oleh KPU, maka partai tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan.
&amp;nbsp;
Hadar mengatakan, perubah setelah DCS ditetapkan, hanya bisa dilakukan berdasarkan beberapa syarat, seperti caleg meninggal dunia. Sehingga, bisa digantikan orang lain dan ditempatkan di nomor urut yang sama.
&amp;nbsp;
Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika KPU mendapatkan masukan masyarakat terkait caleg tertentu dinyatakan tidak menenuhi kriteria. Jika hal ini terjadi, kata dia, partai bisa mengajukan pengganti dengan nomor urut yang sama.
&amp;nbsp;
&quot;Hal lain yang membuat caleg diganti jika caleg itu mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi atau merubah syarat kuota perempuan 30 persen. Maka, parpol bisa ajukan pengganti agar syarat daftar calon bisa terpenuhi,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika ada caleg yang ikut dalam Pilkada dan ternyata meraih kemenangan, partai tidak bisa melakukan pergantian.</content:encoded></item></channel></rss>
