<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Ketua DPC Demokrat Gugat SBY dan Ibas ke PN Pusat</title><description>Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat (PD) Tridianto, melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/19/339/794398/mantan-ketua-dpc-demokrat-gugat-sby-dan-ibas-ke-pn-pusat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/19/339/794398/mantan-ketua-dpc-demokrat-gugat-sby-dan-ibas-ke-pn-pusat"/><item><title>Mantan Ketua DPC Demokrat Gugat SBY dan Ibas ke PN Pusat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/19/339/794398/mantan-ketua-dpc-demokrat-gugat-sby-dan-ibas-ke-pn-pusat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/19/339/794398/mantan-ketua-dpc-demokrat-gugat-sby-dan-ibas-ke-pn-pusat</guid><pubDate>Jum'at 19 April 2013 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/19/339/794398/h2JwOmLORN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SBY (Foto: Abror Rizki/Rumgapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/19/339/794398/h2JwOmLORN.jpg</image><title>SBY (Foto: Abror Rizki/Rumgapres)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat (PD) Tridianto, melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;
Dia melayangkan gugatan karena kekecewaan dirinya terhadap hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Bali pada Maret lalu. Menururnya, KLB tersebut dianggap cacat hukum dan sangat jauh dari unsur-unsur demokratis.
&amp;nbsp;
&quot;Selain itu tidak sah karena tekanannya banyak sekali. Saya sebagai korban ingin maju ke sana (KLB) tetapi disandera dan dihalangkan, maka saya ajukan gugatan ini ke PN Pusat,&quot; kata Tridianto di PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jumat (20/4/2013).
&amp;nbsp;
Selain kepada SBY, loyalis Anas itu juga menggugat Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Waketum Partai Demokrat Max Sopacua dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin.
&amp;nbsp;
&quot;Yang digugat selain SBY ada banyak sekali, di antaranya Edhie Baskoro sebagai Sekjen dan steering comitee, Max Sopacua, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Komisi Pemilihan Umum (KPU),&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Masih kata Tri, dia juga menggugat secara imateril sebesar Rp99.999.999. Karena sebelum KLB, dia juga telah mengeluarkan sejumlah dana untuk maju sebagai ketua umum.
&amp;nbsp;
Gugatan kepada SBY tersebut didaftarkan Tridianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Laporan 183/PDT.G/2013/PNJKT.PST.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat (PD) Tridianto, melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;
Dia melayangkan gugatan karena kekecewaan dirinya terhadap hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Bali pada Maret lalu. Menururnya, KLB tersebut dianggap cacat hukum dan sangat jauh dari unsur-unsur demokratis.
&amp;nbsp;
&quot;Selain itu tidak sah karena tekanannya banyak sekali. Saya sebagai korban ingin maju ke sana (KLB) tetapi disandera dan dihalangkan, maka saya ajukan gugatan ini ke PN Pusat,&quot; kata Tridianto di PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jumat (20/4/2013).
&amp;nbsp;
Selain kepada SBY, loyalis Anas itu juga menggugat Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Waketum Partai Demokrat Max Sopacua dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin.
&amp;nbsp;
&quot;Yang digugat selain SBY ada banyak sekali, di antaranya Edhie Baskoro sebagai Sekjen dan steering comitee, Max Sopacua, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Komisi Pemilihan Umum (KPU),&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Masih kata Tri, dia juga menggugat secara imateril sebesar Rp99.999.999. Karena sebelum KLB, dia juga telah mengeluarkan sejumlah dana untuk maju sebagai ketua umum.
&amp;nbsp;
Gugatan kepada SBY tersebut didaftarkan Tridianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Laporan 183/PDT.G/2013/PNJKT.PST.</content:encoded></item></channel></rss>
