<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surya Paloh Digugat Kader NasDem ke Pengadilan</title><description>Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat dengan surat gugatan nomor 191/PDT.G/2013/PN Jakarta  Pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/23/339/796468/surya-paloh-digugat-kader-nasdem-ke-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/23/339/796468/surya-paloh-digugat-kader-nasdem-ke-pengadilan"/><item><title>Surya Paloh Digugat Kader NasDem ke Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/23/339/796468/surya-paloh-digugat-kader-nasdem-ke-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/23/339/796468/surya-paloh-digugat-kader-nasdem-ke-pengadilan</guid><pubDate>Selasa 23 April 2013 19:26 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/23/339/796468/YEKF9zfdq6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/23/339/796468/YEKF9zfdq6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan surat gugatan nomor 191/PDT.G/2013/PN Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan terkait keputusan sepihak yang diambil Surya Paloh mencopot Febuar Rahman dari Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Selatan.&quot;Itu jelas menyalahi mekanisme partai. Sebelum mencopot jabatan itu, harus melakukan musyawarah wilayah terlebih dahulu, bukan cuma surat istimewa yang dibuat ketua umum, &quot; ujar seorang pengacara Febuar Rahman, Ahmad Zulkarnain Musa kepada Okezone, Selasa (23/4/2013).Zulkarnain menegaskan, terdapat kejanggalan dalam surat pencopotan tersebut. Di mana waktu pencopotan tertulis tanggal 1 Februari 2013 oleh Ketua Umum Surya Paloh, sedangkan pengangkatan Surya Paloh sebagai Ketum Partai Nasdem sendiri pada 8 Februari.&quot;Itu kan aneh. Makanya kita menuntut secara perdata agar surat tersebut dicabut. Dan mengembalikan Febuar Rahman sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumsel,&quot; tegasnya.Karena konflik internal partai itu, lanjutnya, pihaknya meminta pada KPUD Sumsel untuk tidak melakukan verifikasi terhadap DCS yang telah diserahkan. &quot;Sampai masalah ini benar-benar selesai, baru KPUD Sumsel bisa melakukan verifikasi,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan surat gugatan nomor 191/PDT.G/2013/PN Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan terkait keputusan sepihak yang diambil Surya Paloh mencopot Febuar Rahman dari Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Selatan.&quot;Itu jelas menyalahi mekanisme partai. Sebelum mencopot jabatan itu, harus melakukan musyawarah wilayah terlebih dahulu, bukan cuma surat istimewa yang dibuat ketua umum, &quot; ujar seorang pengacara Febuar Rahman, Ahmad Zulkarnain Musa kepada Okezone, Selasa (23/4/2013).Zulkarnain menegaskan, terdapat kejanggalan dalam surat pencopotan tersebut. Di mana waktu pencopotan tertulis tanggal 1 Februari 2013 oleh Ketua Umum Surya Paloh, sedangkan pengangkatan Surya Paloh sebagai Ketum Partai Nasdem sendiri pada 8 Februari.&quot;Itu kan aneh. Makanya kita menuntut secara perdata agar surat tersebut dicabut. Dan mengembalikan Febuar Rahman sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumsel,&quot; tegasnya.Karena konflik internal partai itu, lanjutnya, pihaknya meminta pada KPUD Sumsel untuk tidak melakukan verifikasi terhadap DCS yang telah diserahkan. &quot;Sampai masalah ini benar-benar selesai, baru KPUD Sumsel bisa melakukan verifikasi,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
