<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Berikutnya, Antasari Bawa Keluarga Nasrudin Ke MK</title><description>Mantan Ketua KPK Antasari Azhar,  mengatakan akan membawa keluarga Direktur PT Putra Rajawali  Banjaran Nasrudin Zulkaranain, dalam agenda sidang berikutnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/25/339/797566/sidang-berikutnya-antasari-bawa-keluarga-nasrudin-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/25/339/797566/sidang-berikutnya-antasari-bawa-keluarga-nasrudin-ke-mk"/><item><title>Sidang Berikutnya, Antasari Bawa Keluarga Nasrudin Ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/25/339/797566/sidang-berikutnya-antasari-bawa-keluarga-nasrudin-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/25/339/797566/sidang-berikutnya-antasari-bawa-keluarga-nasrudin-ke-mk</guid><pubDate>Kamis 25 April 2013 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/25/339/797566/3PhR1akbqa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/25/339/797566/3PhR1akbqa.jpg</image><title>Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dalam agenda sidang berikutnya, terkait pengujian Pasal 268 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyangkut Peninjauan Kembali (PK). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan akan membawa keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkaranain.&quot;Saudara-saudara sudah dengar dalam sidang terbuka tadi, dan sudah mendengar, nanti insya Allah pada sidang berikutnya dengan keluarga korban menyampaikan gugatan, di sidang itu bersama-sama,&quot; kata Antasari singkat seusai sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).Seperti diketahui, Antasari terus berjuang untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain beberapa tahun silam. Antasari terus berupaya melakukan upaya hukum mulai dari banding, kasasi, hingga PK. Pada PK pertama, Antasari tetap dinyatakan bersalah, untuk itu dia mengajukan uji materi agar PK dapat diajukan dua kali. Dia yakin bila uji materi dikabulkan, kemudian PK kedua bisa dilakukan, dengan bukti baru yang dimiliki bisa mengungkap kasus pembunuhan yang membelitnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam agenda sidang berikutnya, terkait pengujian Pasal 268 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyangkut Peninjauan Kembali (PK). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan akan membawa keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkaranain.&quot;Saudara-saudara sudah dengar dalam sidang terbuka tadi, dan sudah mendengar, nanti insya Allah pada sidang berikutnya dengan keluarga korban menyampaikan gugatan, di sidang itu bersama-sama,&quot; kata Antasari singkat seusai sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).Seperti diketahui, Antasari terus berjuang untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain beberapa tahun silam. Antasari terus berupaya melakukan upaya hukum mulai dari banding, kasasi, hingga PK. Pada PK pertama, Antasari tetap dinyatakan bersalah, untuk itu dia mengajukan uji materi agar PK dapat diajukan dua kali. Dia yakin bila uji materi dikabulkan, kemudian PK kedua bisa dilakukan, dengan bukti baru yang dimiliki bisa mengungkap kasus pembunuhan yang membelitnya.</content:encoded></item></channel></rss>
