<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Kasus Kredit Macet Bank Mandiri</title><description>Jaksa akhirnya mengeksekusi seorang terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp51 miliar, Fachruddin Yasin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/27/339/798411/jaksa-eksekusi-satu-terpidana-kasus-kredit-macet-bank-mandiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/27/339/798411/jaksa-eksekusi-satu-terpidana-kasus-kredit-macet-bank-mandiri"/><item><title>Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Kasus Kredit Macet Bank Mandiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/27/339/798411/jaksa-eksekusi-satu-terpidana-kasus-kredit-macet-bank-mandiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/27/339/798411/jaksa-eksekusi-satu-terpidana-kasus-kredit-macet-bank-mandiri</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2013 00:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/26/339/798411/UqYaLbIPRO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/26/339/798411/UqYaLbIPRO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa akhirnya mengeksekusi seorang terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp51 miliar, Fachruddin Yasin.Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto.&quot;Sudah  dieksekusi satu dari dua terpidana kasus itu dua hari lalu (Rabu)  sekitar pukul 14.00 WIB. Teknik Pelaksanan eksekusi Kejari Jaksel,&quot;  ungkap Andhi Nirwanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2013).Andhi  menambahkan, satu terpidana lainnya yakni Roy Achmad Ilham sudah  dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan selalu mangkir. &quot;Satu  terpidana Roy Ilaham belum datang, tapi sudah dipangil, tapi yang  bersangkutan belum datang,&quot; imbuhnya.Sedangkan dua terpidana  lainnya lanjut Andhi, dari unsur swasta yakni Cornelis Andri Heryanto  dan Hartono akan kembali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna  melengkapi berkas perkara kedua tersangka.&quot;Sedangkan dari pihak  swasta dua tersangka lagi akan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka,  dan sudah disiapkan surat dakwaan,&quot; tandasnya.Sekadar diketahui  Facruddin dan Roy telah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman lima  tahun bui. Berkas Cornelis dan Hartono telah dinyatakan lengkap sejak  2006 silam. Anehnya, mereka hingga saat ini masih bebas keluyuran.  Keduanya merupakan bekas Direksi PT Arthabama Texindo, selaku penerima  dana kredit sebesar Rp51,542 miliar dari Bank Mandiri.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa akhirnya mengeksekusi seorang terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp51 miliar, Fachruddin Yasin.Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto.&quot;Sudah  dieksekusi satu dari dua terpidana kasus itu dua hari lalu (Rabu)  sekitar pukul 14.00 WIB. Teknik Pelaksanan eksekusi Kejari Jaksel,&quot;  ungkap Andhi Nirwanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2013).Andhi  menambahkan, satu terpidana lainnya yakni Roy Achmad Ilham sudah  dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan selalu mangkir. &quot;Satu  terpidana Roy Ilaham belum datang, tapi sudah dipangil, tapi yang  bersangkutan belum datang,&quot; imbuhnya.Sedangkan dua terpidana  lainnya lanjut Andhi, dari unsur swasta yakni Cornelis Andri Heryanto  dan Hartono akan kembali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna  melengkapi berkas perkara kedua tersangka.&quot;Sedangkan dari pihak  swasta dua tersangka lagi akan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka,  dan sudah disiapkan surat dakwaan,&quot; tandasnya.Sekadar diketahui  Facruddin dan Roy telah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman lima  tahun bui. Berkas Cornelis dan Hartono telah dinyatakan lengkap sejak  2006 silam. Anehnya, mereka hingga saat ini masih bebas keluyuran.  Keduanya merupakan bekas Direksi PT Arthabama Texindo, selaku penerima  dana kredit sebesar Rp51,542 miliar dari Bank Mandiri.</content:encoded></item></channel></rss>
