<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hartati Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu</title><description>Terdakwa pemberi suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati  Murdaya, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta  Timur. Dia dipindahkan dari Rutan KPK berdasarkan keputusan majelis  hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/29/339/799341/hartati-dipindahkan-ke-rutan-pondok-bambu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/29/339/799341/hartati-dipindahkan-ke-rutan-pondok-bambu"/><item><title>Hartati Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/29/339/799341/hartati-dipindahkan-ke-rutan-pondok-bambu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/29/339/799341/hartati-dipindahkan-ke-rutan-pondok-bambu</guid><pubDate>Senin 29 April 2013 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/29/339/799341/vsFOknAvTM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hartati Murdaya (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/29/339/799341/vsFOknAvTM.jpg</image><title>Hartati Murdaya (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa pemberi suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dipindahkan dari Rutan KPK berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.&quot;Benar, Hartati Murdaya dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu hari ini. Putusan majelis hakim PT (Pengadilan Tinggi Jakarta). Pengadilan Tinggi memerintahkan penahanannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).Bos PT Hardaya Inti Plantations ini sebelumnya divonis hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan dan hukuman denda uang Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait terkait pengusuran izin guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Buol.KPK mengajukan banding terkait putusan tersebut. Alasannya, vonis hakim ini dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.Johan Budi menyatakan banding ini belum selesai. &quot;Bandingnya sendiri belum putus,&quot; pungkas Johan.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa pemberi suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dipindahkan dari Rutan KPK berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.&quot;Benar, Hartati Murdaya dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu hari ini. Putusan majelis hakim PT (Pengadilan Tinggi Jakarta). Pengadilan Tinggi memerintahkan penahanannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).Bos PT Hardaya Inti Plantations ini sebelumnya divonis hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan dan hukuman denda uang Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait terkait pengusuran izin guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Buol.KPK mengajukan banding terkait putusan tersebut. Alasannya, vonis hakim ini dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.Johan Budi menyatakan banding ini belum selesai. &quot;Bandingnya sendiri belum putus,&quot; pungkas Johan.</content:encoded></item></channel></rss>
