<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Irjen Djoko Akan Bacakan Eksepsi</title><description>Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang  perkara kasus korupsi Simulator SIM di Korps  Lalulintas (Korlantas) Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/30/339/799641/irjen-djoko-akan-bacakan-eksepsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/04/30/339/799641/irjen-djoko-akan-bacakan-eksepsi"/><item><title>Irjen Djoko Akan Bacakan Eksepsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/04/30/339/799641/irjen-djoko-akan-bacakan-eksepsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/04/30/339/799641/irjen-djoko-akan-bacakan-eksepsi</guid><pubDate>Selasa 30 April 2013 09:51 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/30/339/799641/cCuofYINJB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Pol Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/30/339/799641/cCuofYINJB.jpg</image><title>Irjen Pol Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalulintas (Korlantas) Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
&amp;nbsp;
Sidang pada Selasa (30/4/2013) mengagendakan eksepsi atau mendengarkan nota keberatan dari terdakwa. Sidang akan dipimpin Hakim Hakim Suhartoyo dan digelar pukul 10.00 WIB.
&amp;nbsp;
Sebelumnya,  Djoko Susilo didakwa merugikan negara sebesar Rp144 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2010-2011.
&amp;nbsp;
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun karena didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
&amp;nbsp;
Bahkan, berkas dakwaan mantan Gubernur Akpol ini setinggi 1,2 meter. Kemudian, dipadatkan menjadi 135 halaman.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalulintas (Korlantas) Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
&amp;nbsp;
Sidang pada Selasa (30/4/2013) mengagendakan eksepsi atau mendengarkan nota keberatan dari terdakwa. Sidang akan dipimpin Hakim Hakim Suhartoyo dan digelar pukul 10.00 WIB.
&amp;nbsp;
Sebelumnya,  Djoko Susilo didakwa merugikan negara sebesar Rp144 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2010-2011.
&amp;nbsp;
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun karena didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
&amp;nbsp;
Bahkan, berkas dakwaan mantan Gubernur Akpol ini setinggi 1,2 meter. Kemudian, dipadatkan menjadi 135 halaman.</content:encoded></item></channel></rss>
