<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Kepala BPN Kabupaten Semarang Datangi Kantor KKRI</title><description>Mantan Kepala BPN Kabupaten Semarang, M Thoriq mendatangi kantor KKRI. </description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/01/339/800771/mantan-kepala-bpn-kabupaten-semarang-datangi-kantor-kkri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/01/339/800771/mantan-kepala-bpn-kabupaten-semarang-datangi-kantor-kkri"/><item><title>Mantan Kepala BPN Kabupaten Semarang Datangi Kantor KKRI</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/01/339/800771/mantan-kepala-bpn-kabupaten-semarang-datangi-kantor-kkri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/01/339/800771/mantan-kepala-bpn-kabupaten-semarang-datangi-kantor-kkri</guid><pubDate>Rabu 01 Mei 2013 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/01/339/800771/QK12J6sMKf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/01/339/800771/QK12J6sMKf.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, M Thoriq mendatangi kantor Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Kedatangan Thoriq bersama tim kuasa hukumnya bermaksud melaporkan dugaan ketidakprofesionalan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat menyidik kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.&quot;Ini laporan pengaduan dari kasus yang sedang ditangani kejati Jateng, ruislag tanah milik pemda, tersangka bersama para lawyer-nya, bahwa penyidik tidak profesional, tebang pilih dan melakukan penerapan hukum yang tidak tepat,&quot;kata Ketua KKRI Halius Hosein, di Jakarta, Rabu (1/5/2013) Pelapor, kata Halius menilai jaksa tak tepat menerapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.&amp;nbsp; &quot;Ada penyimpangan, penzaliman, katanya ini penerapan pasalnya tidak benar. Pasal lain, materinya lain. Itu kan sudah penyimpangan,&quot;imbuhnya.Halius menuturkan akan segera meminta penjelasan dari penyidik Kejati Jateng, yang menangani kasus tersebut. Kroscek diperlukan untuk mencocokan kebenaran laporan yang dilayangkan Thoriq.&quot;Akan kita coba kroscek ke kejati terkait kebenaran lapdu tersebut. Mekanismenya lapdu akan kita bahas dan akan kita menentukan sikap apakah perlu mengkroscek ke kejati. Tapi yang tadi kita merasa perlu meminta keterangan dari penyidik di kejaksaan tinggi,&quot;pungkasnya.Sekedar diketahui dalam kasus ini telah terdapat tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ruislag tanah terjadi pada 2005 lalu. Kejadian bermula saat D yang tidak dalam kapasitas mengurus tanah milik pemprov menyuruh R dan K menjual tanah seluas 31 ribu meter persegi kepada pengusaha. Cara penjualan dengan tukar guling, tanah itu ditukar dengan tanah seluas 42 ribu meter persegi di Kalongan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.&amp;nbsp;Nilai tanah hasil ruislag ternyata nilainya rendah. Hanya 10 ribu meter persegi yang bisa dimanfaatkan, sisanya berupa tebing. Untuk tanah yang bisa dimanfaatkan, di beberapa titik sudah dibangun perumahan.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, M Thoriq mendatangi kantor Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Kedatangan Thoriq bersama tim kuasa hukumnya bermaksud melaporkan dugaan ketidakprofesionalan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat menyidik kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.&quot;Ini laporan pengaduan dari kasus yang sedang ditangani kejati Jateng, ruislag tanah milik pemda, tersangka bersama para lawyer-nya, bahwa penyidik tidak profesional, tebang pilih dan melakukan penerapan hukum yang tidak tepat,&quot;kata Ketua KKRI Halius Hosein, di Jakarta, Rabu (1/5/2013) Pelapor, kata Halius menilai jaksa tak tepat menerapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.&amp;nbsp; &quot;Ada penyimpangan, penzaliman, katanya ini penerapan pasalnya tidak benar. Pasal lain, materinya lain. Itu kan sudah penyimpangan,&quot;imbuhnya.Halius menuturkan akan segera meminta penjelasan dari penyidik Kejati Jateng, yang menangani kasus tersebut. Kroscek diperlukan untuk mencocokan kebenaran laporan yang dilayangkan Thoriq.&quot;Akan kita coba kroscek ke kejati terkait kebenaran lapdu tersebut. Mekanismenya lapdu akan kita bahas dan akan kita menentukan sikap apakah perlu mengkroscek ke kejati. Tapi yang tadi kita merasa perlu meminta keterangan dari penyidik di kejaksaan tinggi,&quot;pungkasnya.Sekedar diketahui dalam kasus ini telah terdapat tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ruislag tanah terjadi pada 2005 lalu. Kejadian bermula saat D yang tidak dalam kapasitas mengurus tanah milik pemprov menyuruh R dan K menjual tanah seluas 31 ribu meter persegi kepada pengusaha. Cara penjualan dengan tukar guling, tanah itu ditukar dengan tanah seluas 42 ribu meter persegi di Kalongan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.&amp;nbsp;Nilai tanah hasil ruislag ternyata nilainya rendah. Hanya 10 ribu meter persegi yang bisa dimanfaatkan, sisanya berupa tebing. Untuk tanah yang bisa dimanfaatkan, di beberapa titik sudah dibangun perumahan.</content:encoded></item></channel></rss>
