<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Optimistis Mampu Tangkap Susno</title><description>Keberadaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes  Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang masih gelap tidak membuat  Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas patah arang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/02/339/801398/kejagung-optimistis-mampu-tangkap-susno</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/02/339/801398/kejagung-optimistis-mampu-tangkap-susno"/><item><title>Kejagung Optimistis Mampu Tangkap Susno</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/02/339/801398/kejagung-optimistis-mampu-tangkap-susno</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/02/339/801398/kejagung-optimistis-mampu-tangkap-susno</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2013 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/02/339/801398/5VYQximLht.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/02/339/801398/5VYQximLht.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Keberadaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang masih gelap tidak membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas patah arang. Kejagung tetap optimistis dapat menangkap mantan Kapolda Jawa Barat itu.&quot;Ya harus (optimistis). Ini terus berjalan, terus menyisir. Kayak nyisir rambut. Jakarta kan luas, Bandung juga luas,&quot; ujar Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adjat Sudrajat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/5/2013).Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia diduga memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan sehingga kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.</description><content:encoded>JAKARTA - Keberadaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang masih gelap tidak membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas patah arang. Kejagung tetap optimistis dapat menangkap mantan Kapolda Jawa Barat itu.&quot;Ya harus (optimistis). Ini terus berjalan, terus menyisir. Kayak nyisir rambut. Jakarta kan luas, Bandung juga luas,&quot; ujar Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adjat Sudrajat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/5/2013).Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia diduga memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan sehingga kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.</content:encoded></item></channel></rss>
