<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MK Soal Kewenangan Legislasi DPD Harus Dijalankan</title><description>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 92/PUU-X/2012 mengenai  pengembalian kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  diapresia banyak pihak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/03/339/801602/putusan-mk-soal-kewenangan-legislasi-dpd-harus-dijalankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/03/339/801602/putusan-mk-soal-kewenangan-legislasi-dpd-harus-dijalankan"/><item><title>Putusan MK Soal Kewenangan Legislasi DPD Harus Dijalankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/03/339/801602/putusan-mk-soal-kewenangan-legislasi-dpd-harus-dijalankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/03/339/801602/putusan-mk-soal-kewenangan-legislasi-dpd-harus-dijalankan</guid><pubDate>Jum'at 03 Mei 2013 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Suryana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/03/339/801602/xTiWHb3H5z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPD (Foto: Runi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/03/339/801602/xTiWHb3H5z.jpg</image><title>DPD (Foto: Runi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 92/PUU-X/2012 mengenai pengembalian kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diapresia banyak pihak.Sebab, selama ini posisi politis DPD lemah lantaran kewenangannya sebatas memberikan usul, saran dan pertimbangan legislasi kepada DPR. Sedangkan DPR dapat menerima atau menolak masukan dari DPD tersebut.&quot;Untuk itu perlu dikuatkan kewenangannya agar dapat sejajar dan bersama dengan DPR membuat produk legislasi yang juga menguntungkan pembangunan di daerah-daerah,&quot; ujar bakal calon anggota DPD dari DKI Jakarta, Rommy, dalam keterangan persnya Jumat (3/5/2013).Lebih jauh dia menjelaskan, keterkaitan antara fungsi konstitusional DPR dan DPD terletak pada keduanya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Keduanya menjadi wujud representative-democracy.Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berlaku dua sistem lembaga perwakilan sekaligus, yaitu DPR yang mewakili konstituensi secara nasional dan DPD yang mewakili kepentingan daerah dan lokal.Namun, lagi-lagi anggapan sebagian orang bahwa DPD tidak diperlukan sebab seolah-olah tidak berfungsi karena sebatas pemberi saran kepada DPR. Karena itu,  putusan MK (Mahkamah Konstitusi) awal April lalu terkait tinjauan kewenangan DPD harus diapresiasi dan ditindaklanjuti untuk memaksimalisasi kewenangan DPD.Rommy menjelaskan, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD. Yakni memberikan kewenangan kepada DPD dalam pembahasan legislasi dengan DPR. Dengan terlibatnya DPD dalam legislasi, akan menjadi momentum untuk memperbaiki legislasi nasional yang lebih efektif, efisien, dan lebih produktif.&quot;Hal ini dikarenakan DPR tidak menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk perumusan/pengesahan UU. Selain itu UU yang biasanya cakupannya hanya dengan melihat konteks secara nasional, diharapkan dengan terlibatnya DPD, dapat mengakomodir peta kondisi daerah agar nantinya UU tersebut juga bisa efektif dijalankan dan diterjemahkan hingga ke level daerah,&quot; ujar master lulusan University of Western Australia (UWA) ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 92/PUU-X/2012 mengenai pengembalian kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diapresia banyak pihak.Sebab, selama ini posisi politis DPD lemah lantaran kewenangannya sebatas memberikan usul, saran dan pertimbangan legislasi kepada DPR. Sedangkan DPR dapat menerima atau menolak masukan dari DPD tersebut.&quot;Untuk itu perlu dikuatkan kewenangannya agar dapat sejajar dan bersama dengan DPR membuat produk legislasi yang juga menguntungkan pembangunan di daerah-daerah,&quot; ujar bakal calon anggota DPD dari DKI Jakarta, Rommy, dalam keterangan persnya Jumat (3/5/2013).Lebih jauh dia menjelaskan, keterkaitan antara fungsi konstitusional DPR dan DPD terletak pada keduanya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Keduanya menjadi wujud representative-democracy.Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berlaku dua sistem lembaga perwakilan sekaligus, yaitu DPR yang mewakili konstituensi secara nasional dan DPD yang mewakili kepentingan daerah dan lokal.Namun, lagi-lagi anggapan sebagian orang bahwa DPD tidak diperlukan sebab seolah-olah tidak berfungsi karena sebatas pemberi saran kepada DPR. Karena itu,  putusan MK (Mahkamah Konstitusi) awal April lalu terkait tinjauan kewenangan DPD harus diapresiasi dan ditindaklanjuti untuk memaksimalisasi kewenangan DPD.Rommy menjelaskan, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD. Yakni memberikan kewenangan kepada DPD dalam pembahasan legislasi dengan DPR. Dengan terlibatnya DPD dalam legislasi, akan menjadi momentum untuk memperbaiki legislasi nasional yang lebih efektif, efisien, dan lebih produktif.&quot;Hal ini dikarenakan DPR tidak menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk perumusan/pengesahan UU. Selain itu UU yang biasanya cakupannya hanya dengan melihat konteks secara nasional, diharapkan dengan terlibatnya DPD, dapat mengakomodir peta kondisi daerah agar nantinya UU tersebut juga bisa efektif dijalankan dan diterjemahkan hingga ke level daerah,&quot; ujar master lulusan University of Western Australia (UWA) ini.</content:encoded></item></channel></rss>
