<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setubuhi Kuda, Hendro Bisa Lepas dari Jeratan Hukum</title><description>Pengamat Hukum dari Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar menuturkan  kasus Hendro yang menyetubuhi kuda milik warga Kelurahan Cellu, bukan  pelanggaran terhadap norma agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/10/337/804917/setubuhi-kuda-hendro-bisa-lepas-dari-jeratan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/10/337/804917/setubuhi-kuda-hendro-bisa-lepas-dari-jeratan-hukum"/><item><title>Setubuhi Kuda, Hendro Bisa Lepas dari Jeratan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/10/337/804917/setubuhi-kuda-hendro-bisa-lepas-dari-jeratan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/10/337/804917/setubuhi-kuda-hendro-bisa-lepas-dari-jeratan-hukum</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2013 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dony Aprian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/10/337/804917/N1VyfbeirW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/10/337/804917/N1VyfbeirW.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar menuturkan kasus Hendro yang menyetubuhi kuda milik warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bukan pelanggaran terhadap norma agama.
&amp;nbsp;
&quot;Karena menyetubuhi kuda ini kalau dari kontek menyetubuhinya tidak ada, tidak ada aturannya, yang ada aturannya karena itu milik orang lain, kalau punya milik sendiri tidak masalah,&quot; ujar Yesmil Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (10/5/2013).
&amp;nbsp;
Untuk itu, kata Yesmil, sangat pantas bila pihak kepolisian mengenai Hendro dengan tindak pidana, karena kuda tersebut memang milik orang lain.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau milik orang lain dia melakukan dalam deliknya merusak atau katakan milik orang lain untuk dilakukan pemuasan seks. Dalam konteks hukum boleh dituntut karena dia menggunakan (kuda) milik orang lain untuk kepentingan diri sendiri,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, Hendro bisa saja terbebas dari jeratan hukum, jika sang pemilik kuda tersebut memaafkannya.  &quot;Kalau pasal menyetubuhi bintang di Indonesia belum ada, kalau di Malaysia ada, bahkan kategorinya dia mengidap penyakit bisa dilepas. Kecuali delik aduan kalau orang lain tidak keberatan kuda disetubuhi tidak masalah,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, dia mengatakan sebaiknya pelaku dibawa ke psikiater untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.  &quot;Perlu dibawa ke psikiater, kalau menurut saya hukum pidana percobaan atau dari perdata ganti rugi,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar menuturkan kasus Hendro yang menyetubuhi kuda milik warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bukan pelanggaran terhadap norma agama.
&amp;nbsp;
&quot;Karena menyetubuhi kuda ini kalau dari kontek menyetubuhinya tidak ada, tidak ada aturannya, yang ada aturannya karena itu milik orang lain, kalau punya milik sendiri tidak masalah,&quot; ujar Yesmil Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (10/5/2013).
&amp;nbsp;
Untuk itu, kata Yesmil, sangat pantas bila pihak kepolisian mengenai Hendro dengan tindak pidana, karena kuda tersebut memang milik orang lain.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau milik orang lain dia melakukan dalam deliknya merusak atau katakan milik orang lain untuk dilakukan pemuasan seks. Dalam konteks hukum boleh dituntut karena dia menggunakan (kuda) milik orang lain untuk kepentingan diri sendiri,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, Hendro bisa saja terbebas dari jeratan hukum, jika sang pemilik kuda tersebut memaafkannya.  &quot;Kalau pasal menyetubuhi bintang di Indonesia belum ada, kalau di Malaysia ada, bahkan kategorinya dia mengidap penyakit bisa dilepas. Kecuali delik aduan kalau orang lain tidak keberatan kuda disetubuhi tidak masalah,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, dia mengatakan sebaiknya pelaku dibawa ke psikiater untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.  &quot;Perlu dibawa ke psikiater, kalau menurut saya hukum pidana percobaan atau dari perdata ganti rugi,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
