<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tahan Andi Mallarangeng, KPK Tak Perlu Tunggu 2 Pekan Lagi</title><description>Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM),Hifdzil Alim, medesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Andi Alfian Mallarangeng (AAM).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/10/339/804757/tahan-andi-mallarangeng-kpk-tak-perlu-tunggu-2-pekan-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/10/339/804757/tahan-andi-mallarangeng-kpk-tak-perlu-tunggu-2-pekan-lagi"/><item><title>Tahan Andi Mallarangeng, KPK Tak Perlu Tunggu 2 Pekan Lagi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/10/339/804757/tahan-andi-mallarangeng-kpk-tak-perlu-tunggu-2-pekan-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/10/339/804757/tahan-andi-mallarangeng-kpk-tak-perlu-tunggu-2-pekan-lagi</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2013 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/10/339/804757/21S5zgt6jk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Alfian Mallarangeng</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/10/339/804757/21S5zgt6jk.jpg</image><title>Andi Alfian Mallarangeng</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim, medesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Andi Alfian Mallarangeng (AAM).&amp;nbsp;Menurutnya, untuk menahan tersangka kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu, KPK tidak perlu menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan berakhir dua pekan mendatang.&amp;ldquo;Mestinya KPK tidak perlu menunggu dua minggu lagi untuk menahan AAM. Sebab, jika penyidik menilai tersangka perlu ditahan maka itu bisa langsung dilakukan tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan BPK,&amp;rdquo; kata Hifdzil saat berbincang dengan Okezone, Kamis 9 Mei malam.Kewenangan penahanan diatur Pasal 21 KUHAP, yakni apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri, melakukan tindak pidana baru dan berupaya menghilangkan atau menghancurkan barang bukti.&amp;ldquo;KPK punya wewenang untuk itu. Memang penahanan itu tergantung pada subyektifitas penyidik, namun juga harus memperhatikan asas keadilan. Kalau tersangka yang lain ditahan kenapa AAM tidak, apalagi harus menunggu dua pekan lagi,&amp;rdquo; ujarnya penuh tanya.Sekadar diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga&amp;nbsp;itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada proyek Sport Center Hambalang dan merugikan keuangan negara sebesar Rp230 miliar.Ada pun beberapa tersangka yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. Belakangan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim, medesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Andi Alfian Mallarangeng (AAM).&amp;nbsp;Menurutnya, untuk menahan tersangka kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu, KPK tidak perlu menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan berakhir dua pekan mendatang.&amp;ldquo;Mestinya KPK tidak perlu menunggu dua minggu lagi untuk menahan AAM. Sebab, jika penyidik menilai tersangka perlu ditahan maka itu bisa langsung dilakukan tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan BPK,&amp;rdquo; kata Hifdzil saat berbincang dengan Okezone, Kamis 9 Mei malam.Kewenangan penahanan diatur Pasal 21 KUHAP, yakni apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri, melakukan tindak pidana baru dan berupaya menghilangkan atau menghancurkan barang bukti.&amp;ldquo;KPK punya wewenang untuk itu. Memang penahanan itu tergantung pada subyektifitas penyidik, namun juga harus memperhatikan asas keadilan. Kalau tersangka yang lain ditahan kenapa AAM tidak, apalagi harus menunggu dua pekan lagi,&amp;rdquo; ujarnya penuh tanya.Sekadar diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga&amp;nbsp;itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada proyek Sport Center Hambalang dan merugikan keuangan negara sebesar Rp230 miliar.Ada pun beberapa tersangka yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. Belakangan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
