<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Diprotes Pengembang, KPK Tetap Sita Rumah Fathanah</title><description>Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tetap menyita  rumah mewah milik tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fatanah  di Blok BS/5 Perumahan Pesona Khayangan Depok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/10/339/804997/sempat-diprotes-pengembang-kpk-tetap-sita-rumah-fathanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/05/10/339/804997/sempat-diprotes-pengembang-kpk-tetap-sita-rumah-fathanah"/><item><title>Sempat Diprotes Pengembang, KPK Tetap Sita Rumah Fathanah</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/05/10/339/804997/sempat-diprotes-pengembang-kpk-tetap-sita-rumah-fathanah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/05/10/339/804997/sempat-diprotes-pengembang-kpk-tetap-sita-rumah-fathanah</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2013 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/10/339/804997/wdyVmFWvww.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Segel Rumah Ahmad Fathanah (Foto: Okezone/Marieska)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/10/339/804997/wdyVmFWvww.jpg</image><title>Segel Rumah Ahmad Fathanah (Foto: Okezone/Marieska)</title></images><description>DEPOK - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tetap menyita rumah mewah milik tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fatanah di Blok BS/5 Perumahan Pesona Khayangan Depok. Tim dari KPK memasang surat segel di gerbang depan rumah mewah berlantai dua tersebut sekira pukul 14.10 WIB.
&amp;nbsp;
Dengan dibantu petugas keamanan perumahan, teknisi KPK memasang surat segel berbentuk plang berwarna putih tersebut.
&amp;nbsp;
Saat ditanya, petugas KPK enggan memberikan komentar apapun, mereka mengatakan untuk meminta komentar terkait penyitaan tersebut dari Johan Budi, juru bicara KPK. &quot;Tanya Pak Johan saja,&quot; ujar salah seorang petugas, Jumat (10/5/2013).
&amp;nbsp;
Usai melakukan penyitaan, tim dari KPK langsung meninggalkan lokasi dengan mengenakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1891 UFR serta Innova hitam dengan plat nomor B1532VQ.
&amp;nbsp;
Namun pihak pengembang, Kenang PH, mengatakan pihaknya sudah meminta kepada KPK untuk tidak melakukan penyitaan terhadap rumah yang belum dibayar lunas oleh Fathanah tersebut. &quot;Kita sudah ajukan permohonan tidak pasang plang (sita), karena rumah ini akan kami jual lagi, tapi ternyata tetap disita,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Kenang juga menegaskan bahwa rumah tersebut belum dibeli oleh Ahmad Fathanah karena pembayarannya memang belum dilunasi olehnya.
&amp;nbsp;
Menurut Kenang, Fathanah sudah membayar uang muka sebesar Rp10 juta dan baru membayar angsuran beberapa kali. &quot;Sisa angsuran masih sekitar Rp2 milyar, total Rp5,8 milyar,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Nantinya, sambung dia, jika rumah tersebut terjual, pihaknya hanya akan mengambil hak milik mereka, sedangkan sisanya akan diberikan kepada KPK. &quot;Makanya kami minta untuk tidak disegel,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Pantauan di lapangan, di dalam mobil milik KPK masih terdapat satu buah plang penyitaan lagi. Disebut-sebut plang tersebut juga akan dipasang di aset terkait Ahmad Fathanah di kawasan Citayam.</description><content:encoded>DEPOK - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tetap menyita rumah mewah milik tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fatanah di Blok BS/5 Perumahan Pesona Khayangan Depok. Tim dari KPK memasang surat segel di gerbang depan rumah mewah berlantai dua tersebut sekira pukul 14.10 WIB.
&amp;nbsp;
Dengan dibantu petugas keamanan perumahan, teknisi KPK memasang surat segel berbentuk plang berwarna putih tersebut.
&amp;nbsp;
Saat ditanya, petugas KPK enggan memberikan komentar apapun, mereka mengatakan untuk meminta komentar terkait penyitaan tersebut dari Johan Budi, juru bicara KPK. &quot;Tanya Pak Johan saja,&quot; ujar salah seorang petugas, Jumat (10/5/2013).
&amp;nbsp;
Usai melakukan penyitaan, tim dari KPK langsung meninggalkan lokasi dengan mengenakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1891 UFR serta Innova hitam dengan plat nomor B1532VQ.
&amp;nbsp;
Namun pihak pengembang, Kenang PH, mengatakan pihaknya sudah meminta kepada KPK untuk tidak melakukan penyitaan terhadap rumah yang belum dibayar lunas oleh Fathanah tersebut. &quot;Kita sudah ajukan permohonan tidak pasang plang (sita), karena rumah ini akan kami jual lagi, tapi ternyata tetap disita,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Kenang juga menegaskan bahwa rumah tersebut belum dibeli oleh Ahmad Fathanah karena pembayarannya memang belum dilunasi olehnya.
&amp;nbsp;
Menurut Kenang, Fathanah sudah membayar uang muka sebesar Rp10 juta dan baru membayar angsuran beberapa kali. &quot;Sisa angsuran masih sekitar Rp2 milyar, total Rp5,8 milyar,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Nantinya, sambung dia, jika rumah tersebut terjual, pihaknya hanya akan mengambil hak milik mereka, sedangkan sisanya akan diberikan kepada KPK. &quot;Makanya kami minta untuk tidak disegel,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Pantauan di lapangan, di dalam mobil milik KPK masih terdapat satu buah plang penyitaan lagi. Disebut-sebut plang tersebut juga akan dipasang di aset terkait Ahmad Fathanah di kawasan Citayam.</content:encoded></item></channel></rss>
